Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh tahapan pemulihan dapat berjalan secara terarah, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak bencana di Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang jelas harus diiringi dengan ketersediaan data yang tervalidasi secara akurat. Menurutnya, validasi data menjadi faktor kunci agar pelaksanaan Rehab-Rekon dapat dipercepat sekaligus tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam kegiatan pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP) di Padang, Rabu (17/12/2025).
Mahyeldi menjelaskan, saat ini tahapan penanganan bencana di Sumbar masih berada pada fase tanggap darurat. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penyelamatan masyarakat, pencarian korban, hingga penyediaan hunian sementara bagi warga terdampak. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memasuki fase berikutnya, yakni pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Tahapan tanggap darurat sudah berjalan. Selanjutnya, kita fokus pada pembangunan hunian tetap serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Mahyeldi.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan Rehab-Rekon membutuhkan landasan hukum yang kuat agar seluruh proses dapat berlangsung secara terkoordinasi dan terarah. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar saat ini tengah mempersiapkan regulasi melalui Pergub atau Perda sebagai payung hukum utama.
“Kita siapkan regulasinya lewat Pergub atau Perda. Validasi data harus benar-benar tepat, supaya pelaksanaannya bisa dipercepat,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi berharap, pada masa pelaksanaan Rehab-Rekon mendatang, penanganan dampak bencana yang terjadi pada 2024 lalu dapat diakomodasi secara menyeluruh. Hingga kini, menurutnya, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum tuntas dan perlu dimasukkan ke dalam agenda pemulihan.
Beberapa di antaranya adalah pembangunan sabo dam serta sejumlah jembatan di Kabupaten Pesisir Selatan yang terdampak bencana. Infrastruktur tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan masyarakat sekaligus pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.
“Itu kita upayakan masuk menjadi bagian dari agenda pemulihan,” ungkap Mahyeldi.
Terkait rencana relokasi masyarakat terdampak bencana, Mahyeldi menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar masih menunggu usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota. Ia mengaku telah menandatangani surat edaran yang meminta para bupati dan wali kota segera mengusulkan kawasan relokasi yang dinilai aman dan layak huni bagi masyarakat.
Menurut Mahyeldi, terdapat beberapa skema yang dapat digunakan dalam proses relokasi, terutama bagi daerah yang menghadapi keterbatasan dalam pembebasan lahan. Salah satu opsi yang dapat dimanfaatkan adalah penggunaan tanah negara atau lahan milik BUMN, sebagaimana skema yang diusulkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Jika daerah terbatas dalam pembebasan lahan, kita bisa menggunakan skema yang diusulkan Mensesneg, yakni memanfaatkan tanah negara atau lahan BUMN. Pemerintah kabupaten dan kota kita minta segera mengajukan usulan, skema mana yang akan dipakai,” ujar Mahyeldi.
Dalam hal pendanaan, Mahyeldi mengakui bahwa kemampuan keuangan daerah sangat terbatas sehingga Pemprov Sumbar membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa nilai kerusakan akibat bencana di Sumbar masih dalam proses perhitungan.
Sementara itu, total kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 triliun. Angka tersebut jauh melampaui kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar.
“Kemampuan APBD kita sangat terbatas. Alhamdulillah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memotong Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah terdampak bencana. Selain itu, juga telah disiapkan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan bahwa komitmen pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pemulihan di daerah-daerah terdampak bencana di Sumbar. Dengan dukungan regulasi yang kuat, data yang akurat, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, ia optimistis pelaksanaan Rehab-Rekon di Sumbar dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (red)
















