Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) terima penghargaan karena dinilai berhasil mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022.
Ditlantas Polda Sumbar meraih peringkat 1 dalam Pencapaian PNBP pada fungsi Lantas, dengan nilai capaian 132,67 persen untuk kategori zona B atau Wilayah Barat.
PNBP yang didapatkan melalui pelayanan SIM, BPKB, STNK dan TNKB atau yang dikenal dengan singkatan SBST.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan diterima Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya.
“Kita bersyukur atas capaian ini dan ini semua berkat arahan dari Kapolda Sumbar untuk mengoptimalkan PNBP,” kata Kombes Pol Hilman dilansir Minggu (9/7/2023).
Baca Juga:
Polri Rangkul Wartawan Minimalisir Polarisasi dan Kampanye Hitam di Pemilu 2024
Selain itu, menurut Hilman, peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan juga masyarakat yang tertib dalam mendapatkan pelayanan membuat pihaknya dapat mencapai target yang telah dibebankan.
“Angka 132,67 persen tentu sangat besar bahkan melebihi target. Ini mengindikasikan ketaaatan warga Sumbar dalam mengajukan permohonan dan pelayanan lalu lintas,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi penyebab Ditlantas Polda Sumbar mampu meraih hasil ini, jelas Himan, dengan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kita perbaiki pelayanan dan semua masukan dari semua pihak kita jadikan evaluasi dalam meningkatkan sistem pelayanan. Kita juga perkuat soliditas dengan tim Samsat Daerah sehingga muncul terobosan serta inovasi yang semakin mempermudah masyarakat mengakses layanan,” terang Hilman.
Lebih lanjut Hilman mengatakan, penghargaan ini juga tidak lepas dari kerja sama dan semangat yang solid dari tim Ditlantas Polda Sumbar yang menjadi garda terdepan secara langsung berhadapan dengan masyarakat.
“Kita bekerja nothing to lose dan selalu memberikan yang terbaik dalam pelayanan. Kita juga permudah layanan publik yang ada sehingga masyarakat nyaman dalam melakukan permohonan baik pembuatan SBST,” sebut Hilman. (red)
















