Sumbardaily.com, Padang - Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolda Cup 2024 resmi dimulai usai dibuka Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, pada Rabu (19/6/2024) di Hall Bulu Tangkis Polda Sumbar.
Irjen Pol Suharyono menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai rangkaian perayaan HUT Bhayangkara ke-78, di mana cabang olahraga bulu tangkis akan dipertandingkan di tingkat pusat. Sebelum itu, Polda Sumbar menggelar kejuaraan di tingkat provinsi.
"Kita membuka kesempatan dari internal maupun eksternal, namun di tingkat pusat khusus untuk internal saja. Namun setidaknya kita bisa melihat prestasi dari adik-adik dan anak-anak kita, yang nantinya akan kita laporkan ke gubernur dan pihak terkait," ujar Suharyono.
Diperkirakan terdapat sekitar 800 hingga 900 peserta dalam kejuaraan ini, bahkan ada yang berasal dari luar Provinsi Sumbar.
Meskipun demikian, Suharyono menegaskan bahwa iven ini bukan hanya soal menang dan kalah, tetapi sekaligus untuk menjaring atlet terbaik.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kombes Pol Teddy Rayendra menyatakan bahwa iven ini merupakan wujud nyata partisipasi Polri dalam mendukung kebangkitan olahraga nasional, khususnya di Sumbar.
Kegiatan ini dijadikan sebagai barometer perkembangan prestasi atlet muda dan ajang bagi para pecinta bulu tangkis untuk menyaksikan pertandingan berkualitas.
"Dengan harapan akan bermunculan bibit-bibit yang berkualitas sebagai penerus prestasi bulu tangkis di tingkat regional, nasional, bahkan internasional," ungkap Teddy Rayendra.
Total peserta yang terlibat dalam kejuaraan ini adalah 1.020 orang dengan 646 pertandingan. Adapun total hadiah yang disediakan mencapai Rp140 juta
.Kejuaraan ini berlangsung selama 5 hari, dari tanggal 19 hingga 23 Juni 2024, dengan melibatkan perwakilan dari klub/PB di tingkat provinsi, kabupaten/kota di Sumatera, serta beberapa instansi di Sumbar.
Peserta akan bertanding dalam beberapa kategori, di antaranya Tunggal Usia Dini Putra/Putri, Tunggal Anak-anak Putra/Putri, Tunggal Pemula Putra/Putri, Tunggal Remaja Putra/Putri, Ganda Beregu antar Instansi, Ganda Beregu Satker/Satwil, dan Ganda Ruri Polwan. (red)















