Dibangun di Atas Fasum, Bangun Liar di Padang Dibongkar Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bongkar bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan By Pass Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (27/6/2023).

Kepala Satpol Kota Padang Mursalim mengatakan, mendirikan bangunan di atas fasum melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat.

Sebelum membongkar, pihaknya telah memberikan teguran secara humanis dan persuasif kepada pemilik bangunan liar tersebut.

Baca Juga:

Cari Solusi Persoalan Sosial, Ketua DPRD Sumbar Rangkul Tokoh Adat

“Pemilik juga telah kita berikan tenggang waktu untuk membongkar sendiri. Tapi tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan pembongkaran,” kata Mursalim dalam rilis.

Mursalim mengharapkan agar masyarakat tidak menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi.

“Apalagi hingga mendirikan bangunan di atasnya. Itu jelas melanggar Perda,” sebut Mursalim. (red)

Baca Juga

Abaikan Tiga Kali Peringatan, 12 Bangunan di Fasum Jati Dibongkar Satpol PP Padang
Abaikan Tiga Kali Peringatan, 12 Bangunan di Fasum Jati Dibongkar Satpol PP Padang
Operasi Penertiban Balap Liar, Satpol PP Padang Sita 3 Sepeda Motor
Operasi Penertiban Balap Liar, Satpol PP Padang Sita 3 Sepeda Motor
Main Game dan Merokok saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Main Game dan Merokok saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Operasi Penertiban PKL di Pasar Bandar Buat, Satpol PP Padang Amankan Sejumlah Lapak
Operasi Penertiban PKL di Pasar Bandar Buat, Satpol PP Padang Amankan Sejumlah Lapak
Langgar Jam Operasional: Kafe di Padang Ditertibkan Satpol PP, 14 Wanita Diamankan
Langgar Jam Operasional: Kafe di Padang Ditertibkan Satpol PP, 14 Wanita Diamankan
Pedagang Pasar Lubuk Buaya Ditertibkan, Satpol PP Padang: Gunakan Fasilitas Lantai 2
Pedagang Pasar Lubuk Buaya Ditertibkan, Satpol PP Padang: Gunakan Fasilitas Lantai 2