Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bongkar bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan By Pass Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (27/6/2023).
Kepala Satpol Kota Padang Mursalim mengatakan, mendirikan bangunan di atas fasum melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat.
Sebelum membongkar, pihaknya telah memberikan teguran secara humanis dan persuasif kepada pemilik bangunan liar tersebut.
Baca Juga:
Cari Solusi Persoalan Sosial, Ketua DPRD Sumbar Rangkul Tokoh Adat
“Pemilik juga telah kita berikan tenggang waktu untuk membongkar sendiri. Tapi tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan pembongkaran,” kata Mursalim dalam rilis.
Mursalim mengharapkan agar masyarakat tidak menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi.
“Apalagi hingga mendirikan bangunan di atasnya. Itu jelas melanggar Perda,” sebut Mursalim. (red)