Dekatkan Pengawasan Publik, Ombudsman Sumbar Hadir dengan On The Spot di Pesisir Selatan

Dekatkan Pengawasan Publik, Ombudsman Sumbar Hadir dengan On The Spot di Pesisir Selatan

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Pesisir Selatan – Untuk mendekatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) di Kabupaten Pesisir Selatan. Program ini berlangsung selama tiga hari, 9–11 September 2025, di Kecamatan Bayang dan Kecamatan XI Tarusan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa OTS merupakan upaya strategis menghadirkan layanan pengawasan Ombudsman langsung ke tengah masyarakat. Melalui posko layanan, warga dapat menyampaikan laporan, keluhan, maupun masukan terkait berbagai persoalan pelayanan publik.

“Ombudsman On The Spot bertujuan mendekatkan layanan kami kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian cepat masalah yang mereka hadapi,” kata Adel.

Fokus pada Masalah Publik

Menurut Adel, pihaknya telah memetakan sejumlah persoalan pelayanan publik di Pesisir Selatan melalui kunjungan lapangan sebelumnya. Permasalahan yang kerap muncul antara lain pengurusan sertifikat tanah yang lama selesai, keterlambatan pencairan serta transparansi penerima Program Indonesia Pintar (PIP), penahanan ijazah, pengurus komite sekolah yang menjabat lebih dari tiga periode, hingga penahanan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.

Selain itu, masyarakat juga kerap menghadapi hambatan dalam penerbitan administrasi kependudukan, penyaluran bantuan sosial, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif tanpa penjelasan, hingga lebih dari 300 kepala keluarga yang belum memiliki akta nikah sejak menikah pada era 1980–1990-an.

“Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait agar masalah-masalah ini bisa dicarikan solusi langsung di lokasi OTS,” ujar Adel.

Kolaborasi Lintas Instansi

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumbar, Retya Elsivia, menyebutkan kegiatan OTS di Kantor Camat Bayang pada 9 September 2025 dilaksanakan berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Pesisir Selatan. Salah satu agenda utamanya adalah penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tiga nagari di Kecamatan Bayang.

OTS berlanjut pada 10–11 September di Nagari Sungai Nyalo dan Sungai Pinang, Kecamatan XI Tarusan. Di dua lokasi ini, Ombudsman menggandeng Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BRI Cabang Painan.

“Melalui OTS, masyarakat bisa langsung menyampaikan kendala yang mereka hadapi di instansi-instansi tersebut. Kami dorong lembaga layanan untuk jemput bola menyelesaikan persoalan di lapangan,” tegas Retya.

Ruang Partisipasi Publik

Retya menambahkan, Ombudsman OTS bukan hanya sekadar wadah pengaduan, tetapi juga ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat terlibat aktif melaporkan persoalan pelayanan yang mereka alami, sementara Ombudsman berupaya memastikan tindak lanjut dan perbaikan kualitas layanan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan OTS ini agar permasalahan layanan publik bisa terselesaikan lebih cepat, transparan, dan berkeadilan,” ucapnya.

Selain membuka pos pengaduan, Ombudsman RI Sumbar juga mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga ini dalam mengawasi pelayanan publik.

Adel Wahidi menegaskan, kualitas layanan publik tidak akan meningkat tanpa partisipasi masyarakat. “Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk hadir, berpartisipasi, dan bersama-sama menciptakan pelayanan yang lebih baik,” katanya.

Dengan pendekatan jemput bola ini, Ombudsman RI Sumbar berharap kehadiran On The Spot mampu memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan layanan publik di Pesisir Selatan. (red)

Baca Juga

Petugas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB di salah satu SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution menandatangani nota kesepahaman peningkatan kualitas pelayanan publik di Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Fadly Amran dan Ombudsman RI Sepakat Percepat Penanganan Pengaduan Masyarakat di Padang
Ombudsman Sumbar Ajak Siswa dan Orang Tua Isi Survei Tata Kelola Komite Sekolah, Ini Tujuannya
Ombudsman Sumbar Ajak Siswa dan Orang Tua Isi Survei Tata Kelola Komite Sekolah, Ini Tujuannya
Sidak di RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Ombudsman Temukan Dokter Terlambat hingga Antrean Panjang
Sidak di RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Ombudsman Temukan Dokter Terlambat hingga Antrean Panjang
WFA Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Ombudsman Sumbar Minta Warga Aktif Melapor
WFA Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Ombudsman Sumbar Minta Warga Aktif Melapor