Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap proses penerimaan peserta didik baru di seluruh jenjang pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026/2027 dan PMBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta terbebas dari berbagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pembukaan posko pengaduan menjadi bagian dari tugas pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Tidak hanya membuka layanan pengaduan, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga menegaskan akan melakukan pengawasan aktif di lapangan selama pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemantauan langsung, pengumpulan informasi, hingga koordinasi dengan sejumlah instansi terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di Sumbar.

Beberapa pihak yang akan menjadi mitra koordinasi Ombudsman antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumbar.

Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi yang berlaku, mendukung pemerataan akses pendidikan, serta memenuhi standar pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.

Selain berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Ombudsman Sumbar juga akan melakukan pengawasan langsung ke satuan pendidikan di berbagai jenjang.

Pengawasan mencakup Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), hingga Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA).

Melalui pengawasan tersebut, Ombudsman ingin memastikan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta tidak diskriminatif terhadap calon peserta didik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses penerimaan murid baru.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan SPMB maupun PMBM, mulai dari ketidaksesuaian prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sah, hingga berbagai bentuk maladministrasi lainnya.

"Ombudsman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman guna mendorong terselenggaranya proses penerimaan murid baru yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas. Selain menerima pengaduan masyarakat, Ombudsman juga akan memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan pemantauan langsung ke satuan pendidikan," ujar Adel Wahidi, dikutip Minggu (21/6/2026).

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu menciptakan sistem penerimaan murid baru yang berintegritas dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, Ombudsman Sumbar menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat diakses selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar pada jam kerja untuk menyampaikan pengaduan maupun konsultasi terkait pelaksanaan SPMB dan PMBM.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor layanan pengaduan 0811 955 3737. Ombudsman juga membuka akses pengaduan melalui berbagai kanal media sosial resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar.

Ombudsman berharap seluruh penyelenggara pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, dapat menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai regulasi yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut juga menekankan pentingnya pemberian akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon murid tanpa membedakan latar belakang tertentu. (*)

Baca Juga

Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi
Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi
Anak Pejabat Pun Tak Lolos, SPMB Sumbar 2026 Dipastikan Tanpa Perlakuan Khusus
Anak Pejabat Pun Tak Lolos, SPMB Sumbar 2026 Dipastikan Tanpa Perlakuan Khusus
Petugas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB di salah satu SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution menandatangani nota kesepahaman peningkatan kualitas pelayanan publik di Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Fadly Amran dan Ombudsman RI Sepakat Percepat Penanganan Pengaduan Masyarakat di Padang