Sumbardaily.com – Penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan pemerintahan mulai menjadi perhatian serius. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa pola kerja fleksibel seperti WFA hanya dapat berjalan efektif jika dibarengi dengan kepercayaan terhadap aparatur serta sistem pengawasan yang jelas dan terukur. Tanpa dua hal tersebut, ia menilai risiko penurunan kinerja sangat mungkin terjadi.
Menurut Adel, keberhasilan WFA sangat bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap pegawai dalam menjalankan tugas meski tidak berada di kantor.
“Kepercayaan ini penting. Apakah pegawai tetap bisa bekerja maksimal meskipun tidak di kantor. Kalau tidak, tentu produktivitas bisa terganggu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa konsep WFA pada dasarnya tidak mengubah beban kerja, melainkan hanya memindahkan lokasi kerja. Dengan demikian, seluruh aparatur tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, baik bekerja dari rumah maupun dari tempat lain.
“Ini hanya soal lokasi. Pekerjaan tetap berjalan seperti biasa, jangan sampai dimanfaatkan untuk hal lain,” kata Adel menegaskan.
Selain aspek kepercayaan, Ombudsman Sumbar juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang mampu memastikan kinerja pegawai tetap optimal selama kebijakan WFA diterapkan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme evaluasi yang jelas, terstruktur, dan dapat diukur secara berkala.
Menurutnya, sistem kontrol yang baik menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Harus ada sistem untuk mengawasi dan mengevaluasi. Ini penting supaya kinerja tetap terjaga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adel menilai bahwa WFA sebenarnya dapat menjadi bagian dari transformasi menuju birokrasi yang lebih modern dan berbasis digital.
Jika dikelola dengan baik, pola kerja ini berpotensi menciptakan budaya kerja baru yang lebih fleksibel sekaligus meningkatkan efisiensi, termasuk dalam pengurangan biaya operasional seperti transportasi dan bahan bakar.
Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan WFA, kata dia, tidak boleh menjadi alasan terhambatnya layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik tidak boleh tertunda. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Ombudsman Sumbar memastikan akan terus memantau implementasi WFA di berbagai instansi pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan baik melalui laporan masyarakat maupun pemantauan langsung di lapangan.
Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya gangguan pelayanan yang diduga berkaitan dengan penerapan WFA. Ombudsman memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti guna menjaga kualitas layanan publik tetap optimal.
“Kami akan awasi, termasuk secara acak, untuk memastikan efektivitasnya, khususnya dalam pelayanan publik,” tutup Adel. (*)
















