Sumbardaily.com, Payakumbuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AUE (60) yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun.
Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediaman terduga di Jorong Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban yang curiga anaknya mengalami kekerasan seksual.
Kecurigaan muncul karena balita tersebut kerap mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluannya saat buang air kecil. Laporan itu kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/VII/2025/SPKT/RESPYK/Polda Sumbar.
“Terduga sudah kita amankan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Wiko Satria, Senin (4/8/2025), didampingi Kanit PPA IPTU Hendra Gunawan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa perbuatan bejat itu diduga telah berlangsung sejak 2024. Terduga diduga empat kali melakukan tindakan cabul dengan cara menggesekkan jari ke kemaluan korban.
Dampak perbuatan itu membuat korban sering mengeluh kesakitan dan menunjukkan ketakutan setiap kali bertemu dengan kakeknya.
Polisi melakukan penangkapan setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Saat ini, penyidik Unit PPA masih melakukan pendalaman kasus, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
“Mohon bersabar, karena proses ini menyangkut perlindungan anak. Kami akan mengungkap seluruh fakta kasusnya,” kata Wiko.
Akibat perbuatannya, AUE terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (red)
















