Sumbardaily.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh mengungkap kasus pencurian satu unit handphone iPhone 16 Pro yang terjadi di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh. Ironisnya, pelaku pencurian tersebut merupakan pasangan suami istri yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial FR (42) dan RS (35) diamankan polisi pada Jumat, 12 Juni 2026, di sebuah rumah yang juga berada di Kelurahan Sungai Durian.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Iya, saat ini dua tersangka yang juga merupakan pasangan suami istri sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata IPTU Andrio.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula ketika kedua pelaku berkunjung ke rumah korban di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina. Saat berada di rumah tersebut, RS yang diketahui merupakan tante korban masuk ke kamar dan mendapati korban sedang tertidur.
Melihat kondisi tersebut, RS diduga tergoda untuk mengambil satu unit iPhone 16 Pro milik korban yang berada di atas meja di dalam kamar.
"Disitu timbul niat RS untuk memiliki barang milik korban berupa satu unit handphone merk Iphone 16 Pro yang terletak di meja kamar dengan cara yang salah," ungkap IPTU Andrio.
Setelah memiliki niat tersebut, RS kemudian memberitahukannya kepada suaminya, FR. Ia meminta sang suami menunggu di luar rumah, tepat di samping jendela kamar korban.
RS selanjutnya mengambil handphone milik korban dan meletakkannya di bibir jendela. Dari luar rumah, FR kemudian mengambil handphone tersebut sehingga barang itu berhasil dikuasai oleh keduanya.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui beberapa waktu kemudian. Keluarga korban melihat adanya notifikasi di grup WhatsApp keluarga yang menginformasikan bahwa nomor telepon korban telah berganti.
Korban yang menyadari handphone miliknya hilang dan diduga dicuri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.
Menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Payakumbuh segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pendeteksian yang dilakukan petugas, nomor handphone baru yang digunakan pada perangkat tersebut diketahui masih berada di wilayah Kelurahan Sungai Durian.
"Berbekal laporan ini kemudian kami segera melakukan penyelidikan, berdasarkan pendeteksian yang kami lakukan nomor handphone baru tersebut terlacak masih berada di Kelurahan Sungai Durian," beber Kasat Reskrim.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak menuju lokasi yang terdeteksi. Polisi kemudian menyasar rumah yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan FR dan RS. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga mencuri iPhone 16 Pro milik keponakannya sendiri.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut. (*)
















