Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita tujuh unit payung milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak.
Upaya penyitaan dilakukan, Selasa malam (11/7/2023) untuk mengantisipasi kembali maraknya Payung Ceper yang meresahkan masyarakat.
“Takut kembali terjadi Tenda Ceper, terpaksa payung milik PKL tersebut kami bawa untuk dijadikan barang bukti,” kata Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu dalam keterangannya.
Rio menjelaskan, sebelumnya pada saat menyisir kawasan Pantai Padang Selasa sore (11/7/2023) Satpol PP Kota Padang telah mengingatkan para pedagang untuk tidak memasang payung pada malam hari.
Baca Juga:
Fenomena El Nino, Distan Padang: Belum Berdampak ke Produksi Padi
“Namun kami temukan payung masih dipasang pedagang. Malah ada yang dipasang rendah atau ceper. Makanya payung tersebut kami sita,” ungkap Rio.
Barang bukti payung yang disita, lanjut Rio, diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan pemilik payung dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami belum mengetahui hasil penyidikan PPNS, jika ditemukan pelanggaran akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” sebut Rio. (*)