Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan tindakan cepat merespons laporan warga terkait keberadaan warung kopi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur.
Pengawasan dan penertiban tersebut digelar pada Rabu (10/12/2025) malam, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Laporan masyarakat itu menyebutkan adanya aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satpol PP segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap warung yang dilaporkan.
Dari hasil pengecekan, petugas mendapati beberapa botol minuman beralkohol dan satu jerigen tuak yang tidak dilengkapi izin edar.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk proses pendataan dan penyerahan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Padang," katanya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik warung guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Chandra, proses klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan tindak lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan laporan sangat membantu upaya menjaga ketertiban umum.
“Kami mengapresiasi warga yang berkontribusi menjaga keamanan lingkungan mereka. Respons cepat terhadap aduan adalah salah satu bentuk komitmen Satpol PP dalam menciptakan ketenteraman di Kota Padang,” ujar Chandra. (adl)















