Berkedok Jual Kopi, Satpol PP Sita Minuman Keras di Warkop Padang

Berkedok Jual Kopi, Satpol PP Sita Minuman Keras di Warkop Padang

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita minuman keras (miras) di salah satu warung kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur pada Rabu (10/11/2025) malam. (Dok. Satpol PP)

Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan tindakan cepat merespons laporan warga terkait keberadaan warung kopi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur.

Pengawasan dan penertiban tersebut digelar pada Rabu (10/12/2025) malam, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.

Laporan masyarakat itu menyebutkan adanya aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satpol PP segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap warung yang dilaporkan.

Dari hasil pengecekan, petugas mendapati beberapa botol minuman beralkohol dan satu jerigen tuak yang tidak dilengkapi izin edar.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk proses pendataan dan penyerahan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Padang," katanya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik warung guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut Chandra, proses klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan tindak lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan laporan sangat membantu upaya menjaga ketertiban umum.

“Kami mengapresiasi warga yang berkontribusi menjaga keamanan lingkungan mereka. Respons cepat terhadap aduan adalah salah satu bentuk komitmen Satpol PP dalam menciptakan ketenteraman di Kota Padang,” ujar Chandra. (adl)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan