Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba. Terkait kasus itu, Teddy memberikan klarifikasi melalui pesan tertulis yang telah beredar di WhatsApp.
Melalui pesan tertulis, Eks Kapolda Sumbar itu menepis bahwa dirinya bukan pengguna atau pengedar narkoba.
Terkait pengguna, Teddy menjelaskan, bahwa dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki, Rabu (12/10/2022) pukul 19.00 WIB di Vinski Tower.
Tim medis yang melakukan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki ini dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr Mahardika selama dua jam.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Batal Jabat Kapolda Jatim, Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri
Soal Gelar Adat Teddy Minahasa, Ketua LKAAM Sumbar: Gugur Sendiri Tanpa Dicabut
Besoknya, Kamis (13/10/2022) pukul 10.00 WIB, Teddy lalu menjalani perawatan akar gigi di RS Medistra. Dalam perawatan akar gigi ini, Teddy juga mendapat bius total selama tiga jam oleh drg Hilly Gayatri dan tim dokter oleh RS Medistra.
Hari itu juga, Kamis (13/10/2022) sepulang dari RS Medistra, Teddy langsung berangkat ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa "membantu" mengedarkan narkoba.
“Kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” ujar Teddy.
Terkait Pengedar, Teddy menjelaskan, sekitar April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram. Pemusnahan barang bukti dilakukan 14 Juni 2022.
Pada proses pemusnahan barang bukti ini, menurut Teddy, Kapolres Kota Bukittinggi yang saat itu AKBP Dody Prawiranegara beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.
Namun pada 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittingi tersebut terkena mutasi atau pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar.
Menurut Teddy, ini membuat kekecewaan yang mendalam bagi Kapolres Kota Bukittinggi itu. Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa naik pangkatnya menjadi Kombes Pol, seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi yang sekarang sudah naik tipe.
“Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” ungkap Teddy.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Suharyono Jabat Kapolda Sumbar, Rusdi Hartono Kapolda Jambi
Jadwal Liga 2 2022 Belum Jelas, Semen Padang FC Liburkan Para Pemain 9 Hari
Lebih lanjut Teddy mengaku, pada 23 Juni 2022 ada orang bernama Anita alias Linda yang pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut.
Hal itu membuat dirinya rugi hampir Rp 20 miliar dari kantong pribadi untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.
“Orang tersebut menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya. Yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam,” kata Teddy.
“Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba,” tambah Teddy.
Teddy menerangkan, saat itu dirinya berniat untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan Kapolres Kota Bukittinggi.
Dengan tujuan agar Anita alias Linda masuk penjara sehingga terbalaskan kekecewaannya karena telah dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Lalu Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.
Namun ternyata, ucap Teddy, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres Kota Bukittinggi tidak dilakukan secara prosedural.
“Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” sebut Teddy.
Baca Juga:
Polda Sumbar Musnahkan Ganja Hasil Sitaan Kasus Narkoba, Segini Beratnya
Kapolri Copot Nico Afinta, Teddy Minahasa Putra Jabat Kapolda Jatim
Padahal, Teddy mengaku, tidak pernah tahu wujud sesungguhnya narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana.
“Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” ungkap Teddy.
Dalam klarifikasi itu, Teddy bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa dirinya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba.
“Apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal. Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri),” tutup Teddy. (red)















