Beda Perolehan Suara 9,39%, Gugatan Pilkada Payakumbuh Kandas di MK

Beda Perolehan Suara 9,39%, Gugatan Pilkada Payakumbuh Kandas di MK

Komisioner KPU RI Iffa Rosita (tengah) berasama anggota KPUD pada sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberi putusan tegas terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Payakumbuh 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Supardi dan Tri Venindra, dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat pengajuan permohonan PHPU. Menurut aturan, selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait maksimal 2 persen atau 1.229 suara.

Pada kasus Pilkada Payakumbuh, perhitungan suara menunjukkan perbedaan signifikan. Pasangan Supardi-Tri Venindra memperoleh 15.459 suara.

Sementara Pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman mendapatkan 21.207 suara. Selisih perolehan suara mencapai 9,39 persen atau jauh melampaui ambang batas yang ditentukan.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah secara tegas menyampaikan bahwa perbedaan perolehan suara yang demikian besar mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegasnya dalam sidang dilansir dari laman resmi MK RI.

Majelis Hakim Konstitusi pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025), di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi.

Keputusan MK ini secara definitif mengakhiri upaya hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk mempersoalkan hasil Pilkada Payakumbuh 2024. Dengan demikian, proses demokrasi di daerah tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkembangan ini menandakan tegaknya aturan hukum dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, di mana setiap tahapan dan persyaratan harus dipenuhi secara ketat demi menjaga integritas proses demokrasi. (red)

Baca Juga

Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun