Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberi putusan tegas terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Payakumbuh 2024.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Supardi dan Tri Venindra, dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat pengajuan permohonan PHPU. Menurut aturan, selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait maksimal 2 persen atau 1.229 suara.
Pada kasus Pilkada Payakumbuh, perhitungan suara menunjukkan perbedaan signifikan. Pasangan Supardi-Tri Venindra memperoleh 15.459 suara.
Sementara Pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman mendapatkan 21.207 suara. Selisih perolehan suara mencapai 9,39 persen atau jauh melampaui ambang batas yang ditentukan.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah secara tegas menyampaikan bahwa perbedaan perolehan suara yang demikian besar mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegasnya dalam sidang dilansir dari laman resmi MK RI.
Majelis Hakim Konstitusi pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025), di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi.
Keputusan MK ini secara definitif mengakhiri upaya hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk mempersoalkan hasil Pilkada Payakumbuh 2024. Dengan demikian, proses demokrasi di daerah tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkembangan ini menandakan tegaknya aturan hukum dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, di mana setiap tahapan dan persyaratan harus dipenuhi secara ketat demi menjaga integritas proses demokrasi. (red)