Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan proses audit Laporan Dana Kampanye (LDK) untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Audit tersebut fokus pada kepatuhan material dokumen dan informasi Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan pada 24 November 2024.
Temuan audit mengungkapkan perbedaan signifikan antara dua pasangan calon. Pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy dinyatakan patuh dalam pengeluaran dana kampanye sebesar Rp7.457.375.500,00.
Sementara itu, pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar dinilai tidak patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.735.486.812,00.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada, audit dilakukan dengan kerangka perikatan asuransi. Fokus utama adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan beberapa kriteria kepatuhan material yang menjadi perhatian auditor.
"Dana kampanye dalam bentuk uang, baik dari paslon, partai pendukung, atau sumbangan keluarga dan pihak lain, wajib tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dibuat sebelum masa kampanye," tegasnya saat merilis hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, Ory menegaskan konsekuensi ketidakpatuhan. Jika dana kampanye tidak tercatat dalam RKDK, maka asersi kepatuhan akan dinilai tidak memenuhi standar.
Bahkan, jika terdapat kelebihan dana saat penutupan RKDK, pasangan calon wajib menyerahkan sisa dana ke partai politik pengusul dan menyampaikan bukti penyerahan kepada KPU untuk diaudit lebih lanjut.
Proses audit ini menjadi bagian penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye. Hasilnya tidak sekadar menilai kepatuhan administratif, melainkan juga memastikan integritas proses demokrasi di tingkat daerah.
Temuan KPU Sumbar ini diharapkan dapat menjadi cermin transparansi pengelolaan dana kampanye dan mendorong praktik pendanaan politik yang lebih akuntabel di masa mendatang. (red)
















