Sumbardaily.com, Padang - Polsek Kuranji bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap dua tersangka terduga penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB setelah pelaku diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RA (17), seorang pelajar kelas 3 SMAN 6 Padang yang beralamat di Jalan Rawang Timur, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan dan AAS (21), seorang pengangguran yang berdomisili di Perumahan Mitra Utama, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/IV/2025/SPKT/POLSEK KURANJI/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Tindak penganiayaan terjadi di Jalan By Pass Kilometer 10, tepatnya di dekat Klinik Nomor Satu, RT 01 RW 01, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rafi (22), seorang mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang beralamat di Perumahan Villa Bukit Gading I, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kejadian tersebut juga disaksikan oleh tiga orang saksi yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka berawal dari keterangan para saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kuranji serta Satreskrim Polresta Padang.
Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua tersangka.
Tersangka RA diamankan di kediamannya, sementara AAS berhasil ditangkap di kawasan Panorama II, Sitinjau Lauik.
Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Polsek Kuranji untuk diproses lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kami menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan oleh para tersangka saat melakukan aksi penganiayaan," kata Kapolsek Kuranji, AKP Dr Hendri Bayola, Sabtu (19/4/2025).
Barang bukti yang disita dari tersangka RA meliputi satu helai baju warna hitam, satu helai celana panjang loreng putih biru, satu helai jaket warna hitam, dan satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max berwarna putih.
Sementara dari tersangka AAS, petugas menyita satu helai jaket warna kuning dan satu helai celana panjang bermotif macan tutul yang diduga dipakai saat melakukan penganiayaan.
Pengakuan Tersangka
Dalam keterangannya, tersangka RA mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban saat terjadi tawuran antara dua kelompok, yakni kelompok Rawang dan BST di Jalan By Pass Kilometer 10, tepatnya di depan klinik nomor satu Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Akibat serangan tersebut, jari tangan kiri korban mengalami luka robek terbuka. Tersangka RA mengaku menggunakan senjata tajam jenis celurit berwarna emas dengan panjang lebih dari satu meter. Setelah diserang, korban kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, tersangka AAS juga mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban yang mengenai bagian punggung sebelah kanan.
Serangan ini mengakibatkan luka robek terbuka di bagian punggung kanan korban. AAS mengaku menggunakan senjata tajam jenis celurit berwarna silver dengan panjang lebih dari satu meter.
"Kedua tersangka menyerahkan senjata tajam yang digunakan kepada seseorang buronan di Pasar Gaung setelah melakukan aksi tawuran. Hingga saat ini, buronan itu masih dalam pencarian pihak kepolisian," kata Hendri.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
"Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sejauh ini adalah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membuat laporan kepada pimpinan," katanya.
Selanjutnya, kata Hendri, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka, melengkapi administrasi mindik (administrasi penyidikan), serta mengambil keterangan (BAP) dari saksi dan tersangka.
Pesan Kapolsek Kuranji
Menanggapi kasus tersebut, AKP Dr Hendri menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.
"Saya selaku Kapolsek Kuranji menyampaikan pesan kepada bapak dan ibu, tolong awasi anak-anaknya, jangan biarkan anak-anaknya pulang larut malam. Tegur dan marahin anaknya kalau kita menyayanginya supaya anak-anak kita tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar AKP Dr Hendri.
Imbauan ini ditekankan mengingat salah satu tersangka masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, yang seharusnya fokus pada pendidikan, bukan terlibat dalam aksi kekerasan dan tawuran yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kasus ini, katanya, menjadi pengingat bahwa pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka sangat penting untuk mencegah keterlibatan anak dalam tindakan melanggar hukum.
"Selain itu, peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari tindak kejahatan serupa di masa mendatang," katanya.
Polsek Kuranji saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, termasuk upaya pencarian terhadap orang yang menerima dan menyimpan senjata tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata tajam dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
"Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kuranji khususnya, dan Kota Padang pada umumnya," tuturnya. (red)
















