Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Aru, Lubuk Begalung (Lubeg) pada Senin (14/2) 2025.
Aksi penertiban ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Rozaldi menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena para pedagang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan menggunakan badan jalan sebagai area berjualan yang berdampak pada terganggunya ketertiban umum.
"Mereka telah mengabaikan peringatan yang telah diberikan sebelumnya, sehingga kami melakukan tindakan tegas," terang Rozaldi.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang milik para pedagang, di antaranya tenda dan payung yang digunakan untuk berjualan.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memelihara ketertiban umum dan menjamin keamanan masyarakat.
"Kami berharap masyarakat Kota Padang mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum," ujarnya.
Operasi penertiban di kawasan Lubuk Begalung ini berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala berarti.
Pihak Satpol PP Kota Padang juga menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai lokasi untuk memastikan terpeliharanya ketertiban dan keamanan bagi seluruh warga Kota Padang. (red)















