Sumbardaily.com - Polres Pariaman mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan atau penggelapan sepeda motor.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kota Pariaman pada Minggu (6/9/2026) siang setelah adanya laporan polisi terkait perkara tersebut.
Pria yang diamankan berinisial DA (31), seorang buruh harian lepas dan beralamat di Jalan Thamrin Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan terhadap Deni berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/IX/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar yang dibuat pada tanggal 6 September 2026.
"Dalam laporan tersebut, perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana curanmor dan atau penggelapan motor," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, Senin (7/9/2026) siang.
Dengan adanya laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan tindakan terhadap orang yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor dan atau penggelapan motor.
"Untuk proses hukum, DA disangkakan dengan Pasal 476 dan atau 48 UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya. (*)
















