Sumbardaily.com - Upaya pelarian seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang akhirnya berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil mengamankan terpidana tersebut dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Terpidana yang berhasil diamankan diketahui bernama Yuda Pratama (28). Ia merupakan warga Ampang RT 001/RW 007, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Budi Sastera mengatakan, Yuda merupakan terpidana yang telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sejak 2025.
"Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269/K/Pid/2025 tanggal 6 Februari 2025," kata Budi.
Dalam putusan tersebut, katanya, Yuda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Meski telah berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung. Kondisi itu membuat Kejari Padang menetapkannya sebagai buronan sejak tahun 2025," katanya.
Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar operasi intelijen Kejati Sumbar dalam memburu para buronan yang belum menjalankan putusan pengadilan. Bahkan, sehari sebelumnya tim juga berhasil mengamankan seorang DPO tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut, Budi meminta kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam status DPO agar menyerahkan diri secara sukarela.
"Pada kesempatan ini pula kami mengimbau kepada seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO kami, untuk segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, karena kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan," ucapnya.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pelacakan terhadap setiap buronan yang masih berstatus DPO sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum secara berkeadilan. (*)
















