Komdigi Perketat Registrasi Kartu SIM, Operator Tak Boleh Lagi Pakai NIK dan KK Saja

Komdigi Perketat Registrasi Kartu SIM, Operator Tak Boleh Lagi Pakai NIK dan KK Saja

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026). (Foto: Komdigi)

Sumbardaily.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih adanya operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui mekanisme verifikasi biometrik face recognition, meski kebijakan tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026.

Temuan itu menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan masih terdapat celah dalam implementasi aturan registrasi pelanggan baru. Untuk menutup potensi penyalahgunaan identitas, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.

Kebijakan tersebut diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026. Dari hasil pemantauan itu diketahui masih terdapat registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa disertai verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menjalankan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition sesuai ketentuan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," tegas Edwin dilansir resmi Sabtu (4/7/2026).

Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik bukan hanya perubahan mekanisme administrasi, tetapi merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.

Ia menjelaskan, verifikasi biometrik menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga dapat meminimalkan berbagai penyalahgunaan identitas.

"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK.

Dalam surat tersebut, seluruh operator diminta memastikan setiap registrasi pelanggan baru dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Tidak hanya kepada operator seluler, pada 2 Juli 2026 Komdigi juga menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK yang selama ini dimanfaatkan dalam registrasi pelanggan seluler.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru di luar mekanisme biometrik yang telah ditetapkan sebagai standar nasional.

Edwin menilai keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen seluruh operator seluler dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," kata Edwin.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan di lapangan, pada 3 Juli 2026 Direktur Jenderal Ekosistem Digital bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan bahwa baru satu operator seluler yang telah menerapkan registrasi pelanggan menggunakan verifikasi biometrik sesuai ketentuan. Sementara itu, dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi pelanggan baru hanya dengan menggunakan validasi NIK dan No.KK.

Selain itu, petugas juga menemukan masih adanya kartu-kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan di lokasi tersebut.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Komdigi untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau kepatuhan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam menerapkan kebijakan registrasi biometrik sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Apabila di kemudian hari masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui proses registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penerapan registrasi biometrik secara menyeluruh, pemerintah berharap praktik penggunaan identitas milik orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler dapat dihentikan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital, penyalahgunaan identitas, dan berbagai bentuk kejahatan siber. (*)

Baca Juga

Petugas kepolisian melakukan penanganan lokasi penemuan mayat di Kota Padang.
Sehari Ada Dua Penemuan Mayat di Padang, Warga Pauh dan Ulak Karang Gempar
Sulam Timbul hingga Kopi Jangguik, UMKM Solok Selatan Tampil di AOE 2026 BSD City
Sulam Timbul hingga Kopi Jangguik, UMKM Solok Selatan Tampil di AOE 2026 BSD City
Andre Rosiade bersama Rieke Dyah Pitaloka dan Ahmad Heryawan menemui massa AMPB di depan Gedung DPR RI saat aksi unjuk rasa terkait RUU Perampasan Aset.
DPR Didesak Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Andre Rosiade: 15 Desember 2026 Paling Lambat
Pimpinan dan jajaran Ombudsman RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Ombudsman RI Ungkap Empat Provinsi dengan Laporan Publik Tertinggi, Sumbar Masuk Lima Besar
Kasus Layanan Starlink di Mentawai, Komdigi Dorong Warga Urus Izin Bukan Dipidana
Kasus Layanan Starlink di Mentawai, Komdigi Dorong Warga Urus Izin Bukan Dipidana
Fadly Amran Ingatkan Camat di Padang: Jangan Tunggu Laporan, Turun Langsung Awasi Permasalahan Kota
Fadly Amran Ingatkan Camat di Padang: Jangan Tunggu Laporan, Turun Langsung Awasi Permasalahan Kota