Sumbardaily.com – Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 di wilayah hukum Polresta Padang yang semula dijadwalkan mulai berlangsung pada Senin (8/6/2026) resmi ditunda. Penundaan operasi lalu lintas yang rencananya digelar selama dua pekan tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Kebijakan penundaan ini menjadi perhatian karena Operasi Patuh Singgalang merupakan agenda rutin yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya, Operasi Patuh Singgalang 2026 direncanakan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 8 hingga 21 Juni 2026 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polresta Padang.
Namun, pelaksanaan operasi tersebut untuk sementara waktu belum dapat dijalankan karena adanya instruksi dari tingkat pusat. Hingga kini, kepolisian masih menunggu keputusan lanjutan terkait jadwal pelaksanaan operasi tersebut.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan bahwa keputusan penundaan Operasi Patuh Singgalang 2026 merupakan kebijakan nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah.
Menurutnya, saat ini Satlantas Polresta Padang masih menunggu arahan berikutnya dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait waktu pelaksanaan operasi yang baru.
“Meski Operasi Patuh Singgalang ditunda, kami meminta masyarakat untuk tidak kendor dan tetap mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku,” kata AKP Riwal Maulidinata, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan bahwa budaya tertib berlalu lintas seharusnya tidak hanya muncul ketika ada operasi kepolisian. Kesadaran dalam berkendara yang aman dan mematuhi aturan harus menjadi kebutuhan setiap pengguna jalan demi menjaga keselamatan bersama.
Menurut Riwal, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak boleh didasari oleh kekhawatiran terhadap sanksi atau tindakan penegakan hukum semata. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi kebutuhan utama masing-masing pengguna jalan, bukan sekadar menghindari penindakan petugas,” tegasnya.
Selain mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin di jalan raya, Satlantas Polresta Padang juga kembali menyoroti sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemukan di lapangan. Pengendara sepeda motor diminta selalu menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan karena angka pelanggaran lalu lintas di Kota Padang sepanjang tahun 2026 masih tergolong tinggi. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi aparat kepolisian dalam mewujudkan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.
Data yang dihimpun Satlantas Polresta Padang menunjukkan jumlah pelanggaran lalu lintas setiap bulan mencapai sekitar 1.100 hingga 1.150 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen pelanggaran didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua.
Tingginya angka pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Karena itu, meskipun Operasi Patuh Singgalang 2026 ditunda, berbagai langkah pembinaan tetap akan dijalankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan upaya edukasi, sosialisasi, serta penegakan hukum yang bersifat persuasif. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di Kota Padang.
Sambil menunggu jadwal baru dari Mabes Polri dan Korlantas Polri, masyarakat diimbau tetap mematuhi seluruh ketentuan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (*)
















