Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman terus memperkuat sistem keterbukaan informasi publik melalui pengembangan layanan digital yang terintegrasi.
Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut menjadi fokus dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman, Rabu (10/6/2026). Pertemuan itu dipimpin Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, Roichard.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pasaman, Ahdi Susanto yang mewakili Kepala Dinas Kominfo. Kegiatan tersebut juga didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rusdan, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan e-Government, Nurhaqqi, serta sejumlah kepala seksi di lingkungan Diskominfo Kabupaten Pasaman.
Dalam arahannya, Roichard menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap pola pelayanan publik. Berbagai layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini bertransformasi menjadi layanan berbasis digital yang dinilai lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo telah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman,” ujar Roichard.
Menurutnya, PPID memiliki posisi yang sangat penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah. PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, serta menyebarluaskan berbagai informasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Roichard menjelaskan bahwa peran tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan dengan lebih mudah. Selain itu, PPID juga melayani permohonan informasi, mendokumentasikan data, serta mempublikasikan informasi secara berkala,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi baik secara langsung ke Dinas Kominfo maupun melalui layanan daring yang tersedia pada website resmi PPID Kabupaten Pasaman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Ahdi Susanto, menilai transformasi digital merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Karena itu, seluruh unsur birokrasi dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
“Birokrasi sebagai pelaksana pelayanan dan pembangunan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena itu, PPID Kabupaten Pasaman perlu terus dibenahi agar tampil lebih menarik, informatif, dan mudah diakses masyarakat secara digital,” kata Ahdi.
Ia menambahkan, website resmi Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai portal utama layanan publik, termasuk aplikasi PPID yang telah terintegrasi di dalamnya, akan terus dikembangkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan informasi masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Pasaman, Rusdan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjawab tantangan keterbukaan informasi publik melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat serta penguatan infrastruktur teknologi informasi.
“PPID Kabupaten Pasaman telah memanfaatkan teknologi digital melalui website resmi PPID dan website Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rusdan, peningkatan kualitas layanan informasi publik menjadi salah satu fokus utama yang terus dilakukan. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong PPID Kabupaten Pasaman meraih prestasi dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi.
“Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap daerah. Karena itu, pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Melalui penguatan sistem informasi digital, pengembangan website layanan publik, serta peningkatan kualitas pengelolaan informasi, PPID Kabupaten Pasaman diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)
















