Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyiagakan personel di kawasan Jalan Raya Stasiun Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah pedagang kembali berjualan di badan jalan yang selama ini menimbulkan kemacetan panjang.
Penempatan petugas di lokasi tersebut Kamis (2/4/2026) sore menjadi strategi baru setelah berbagai upaya penertiban sebelumnya dinilai belum memberikan efek jera.
Aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan disebut telah mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pedagang.
Bahkan, tindakan penertiban hingga proses persidangan juga sudah dilakukan terhadap sejumlah pelanggar. Namun demikian, para pedagang masih kerap kembali berjualan secara sembunyi-sembunyi.
“Para pedagang tersebut sudah sering kita ingatkan tapi tidak mengindahkan, bahkan ditertibkan juga sudah sering dilakukan di lokasi, bahkan ada yang disidangkan, tetapi para pedagang masih juga main kucing-kucingan dengan petugas. Sekarang, kita coba siagakan personel di lokasi guna mencegah lebih awal,” ujar Chandra.
Ia berharap, dengan adanya penjagaan langsung oleh personel Satpol PP, potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di kawasan tersebut dapat diminimalkan.
Selain itu, fungsi jalan diharapkan bisa kembali normal tanpa hambatan dari aktivitas pedagang.
Chandra juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
Ia menegaskan bahwa penggunaan badan jalan sebagai tempat berjualan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
“Kita butuh kerja sama masyarakat dalam menjaga trantibum. Jangan gunakan badan jalan untuk berjualan karena selain melanggar aturan, juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (*)
















