Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Empat Pasar Pusat sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi di pusat aktivitas masyarakat tersebut. Penataan arus kendaraan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena kawasan pasar merupakan salah satu titik dengan mobilitas tertinggi di Kota Padang Panjang, terutama saat hari pasar dan jam-jam sibuk.
Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut dipantau oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, bersama personel Dinas Perhubungan (Dishub) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait saat melakukan peninjauan di kawasan Pasar Pusat pada Jumat (5/6/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kelancaran arus kendaraan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan pasar. Selama ini, Simpang Empat Pasar Pusat menjadi salah satu titik yang kerap mengalami kepadatan kendaraan akibat tingginya volume lalu lintas dari berbagai arah.
Dalam skema pengaturan baru yang diterapkan, kendaraan yang datang dari Jalan Sudirman tidak lagi diperbolehkan berbelok ke kanan menuju Jalan M. Syafei melalui Simpang Empat Pasar sebagaimana sebelumnya. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi potensi penumpukan kendaraan yang sering terjadi di persimpangan tersebut.
Sebagai penggantinya, arus kendaraan diberlakukan satu arah dari Simpang Empat Pasar menuju Jalan Sudirman melalui Jalan M. Syafei. Dengan pola tersebut, kendaraan dapat melintas mengikuti jalur yang telah ditentukan sehingga diharapkan mampu memperlancar pergerakan lalu lintas di kawasan pasar.
Wali Kota Hendri Arnis mengatakan, penataan lalu lintas menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam mendukung kenyamanan masyarakat serta menjaga kelancaran aktivitas ekonomi yang berlangsung di Pasar Pusat.
Menurutnya, kawasan pasar memiliki tingkat mobilitas yang sangat tinggi sehingga membutuhkan sistem pengaturan lalu lintas yang efektif agar seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lebih lancar dan tertib.
“Pasar merupakan pusat aktivitas masyarakat. Karena itu, kelancaran lalu lintas harus menjadi perhatian bersama agar pedagang, pembeli maupun pengguna jalan dapat beraktivitas dengan nyaman,” ujar Hendri, dikutip Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut tidak berhenti pada tahap penerapan saja. Pemko Padang Panjang akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna mengukur efektivitas kebijakan tersebut dalam mengurai kepadatan kendaraan yang selama ini menjadi persoalan di kawasan Pasar Pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Padang Panjang, Fhandy Ramadhona, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rekayasa lalu lintas yang sedang diterapkan.
Selain melakukan pemantauan, Dishub juga berencana melengkapi pengaturan di lapangan dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Langkah tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat terkait perubahan jalur dan pengaturan arus kendaraan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat akan dipasang rambu-rambu pendukung sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait pengaturan arus kendaraan ini,” kata Fhandy.
Menurutnya, keberhasilan penerapan rekayasa lalu lintas tidak hanya ditentukan oleh petugas yang melakukan pengaturan di lapangan. Dukungan dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan juga menjadi faktor penting agar tujuan mengurangi kemacetan dapat tercapai secara optimal.
Peninjauan penerapan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Pusat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD, Mahdelmi. Kehadirannya untuk melihat secara langsung kondisi lalu lintas di lapangan sekaligus memantau pelaksanaan pengaturan arus kendaraan yang sedang dijalankan oleh Pemko Padang Panjang.
Melalui penerapan rekayasa lalu lintas di Simpang Empat Pasar Pusat ini, Pemko Padang Panjang berharap arus kendaraan menjadi lebih tertib, kemacetan dapat diminimalkan, serta aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di kawasan pasar dapat berlangsung dengan lebih lancar. (*)
















