Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Polis

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Polis

Ilustrasi Operasi Patuh Singgalang (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com – Operasi Patuh 2026 resmi digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri tersebut, aparat kepolisian akan memfokuskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan, termasuk penggunaan telepon seluler saat berkendara hingga pengendara yang melawan arus.

Di Sumatera Barat (Sumbar), kegiatan tersebut dilaksanakan dengan nama Operasi Patuh Singgalang 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya melalui penegakan hukum yang lebih terukur.

Pelanggaran yang terlihat secara kasatmata dan berisiko menyebabkan kecelakaan fatal menjadi prioritas utama selama pelaksanaan operasi. Selain mengedepankan penindakan, kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

Selama Operasi Patuh 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama petugas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan ponsel saat mengemudi, pengendara di bawah umur, serta sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Pelanggaran lain yang menjadi perhatian yakni melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, melanggar marka jalan maupun rambu lalu lintas, serta penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat nomor yang dimodifikasi untuk menghindari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri mengedepankan kombinasi penegakan hukum berbasis teknologi dan penindakan langsung di lapangan. Skema penindakan selama Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pengendara.

Penerapan ETLE menjadi instrumen utama dalam pengawasan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini memungkinkan petugas melakukan penindakan secara elektronik terhadap pelanggaran yang terekam kamera pengawas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung.

Selain penindakan, masyarakat juga perlu memahami sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar aturan lalu lintas. Besaran denda tilang yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar atau dimodifikasi untuk menghindari identifikasi ETLE dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Sanksi dengan nominal yang sama juga berlaku bagi pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan serta pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Adapun pengendara yang tidak menggunakan helm SNI maupun pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

Melalui Operasi Patuh 2026, kepolisian berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Dengan disiplin berkendara yang lebih baik, angka pelanggaran dan risiko kecelakaan di jalan raya diharapkan dapat ditekan sehingga keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin.

Bagi masyarakat di Sumbar maupun daerah lainnya, memahami jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan serta mematuhi aturan berlalu lintas menjadi langkah penting untuk menghindari sanksi sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya selama Operasi Patuh 2026 berlangsung. (*)

Tag:

Baca Juga

Rekayasa Lalu Lintas Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Berlaku, Pengendara Diminta Ikuti Jalur Baru
Rekayasa Lalu Lintas Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Berlaku, Pengendara Diminta Ikuti Jalur Baru
Ratusan warga berkumpul di halaman Polres Sijunjung pada malam hari saat mendengarkan penjelasan Kapolres terkait pertambangan rakyat dan insiden yang terjadi di salah satu nagari.
Dua Persoalan Picu Insiden di Salah Satu Nagari, Ini Kata Kapolres Sijunjung di Hadapan Massa
Distribusi Air Bersih Pascabanjir Bandang di Padang Belum Berhenti, Total Penyaluran Capai 20 Juta Liter
Distribusi Air Bersih Pascabanjir Bandang di Padang Belum Berhenti, Total Penyaluran Capai 20 Juta Liter
Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Empat Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Diterapkan, Kemacetan Jadi Fokus Utama
Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Empat Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Diterapkan, Kemacetan Jadi Fokus Utama
Tiga Agenda Besar Pemkab Dharmasraya Sukses, Ribuan Warga Padati Sport Center
Tiga Agenda Besar Pemkab Dharmasraya Sukses, Ribuan Warga Padati Sport Center
Flyover Sitinjau Lauik Capai Progres 18,755 Persen, Bappenas Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Rencana
Flyover Sitinjau Lauik Capai Progres 18,755 Persen, Bappenas Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Rencana