Sumbardaily.com, Solok Selatan – Seorang pria berinisial VS (45), warga Jorong Sungai Aro, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka, aparat menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 12,54 gram.
Penangkapan terhadap VS dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas melalui proses penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan kebenaran laporan warga, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan diduga diperoleh tersangka dari wilayah Solok dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka VS diamankan bersama tujuh paket sabu yang siap diedarkan. Penangkapan ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan total berat 12,54 gram. Barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Solok dan rencananya akan diedarkan di wilayah Solok Selatan,” ujar AKBP M. Faisal Perdana, dikutip Senin (19/1/2026).
Saat ini, tersangka VS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
M. Faisal Perdana juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, sekecil apa pun informasi tersebut,” tutupnya. (red)














