Sumbardaily.com – Seorang mahasiswa berinisial MA (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di pinggir jalan raya kawasan Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Penindakan tersebut menjadi perhatian karena pelaku yang diamankan masih berstatus mahasiswa. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika saat penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, Iptu Aditya Farhan Tambunan, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar,” ungkap IPTU Aditya Farhan Tambunan dalam keterangan tertuli dikutip Senin (1/6/2026).
Penangkapan terhadap MA berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar. Sebelumnya, aparat memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Tarab.
Dari hasil pendalaman informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku. Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Tarantula mendapatkan informasi yang dinilai akurat terkait lokasi MA yang saat itu berada di kawasan Lima Kaum.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih.
Usai penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, Wildani Syukri, serta anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Masri.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian satu paket ditemukan di saku celana depan sebelah kanan dan dua paket ditemukan di dalam dompet.
Satu helai celana jeans panjang warna biru, satu buah dompet hitam, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tanpa nomor polisi beserta kunci kontak.
Di hadapan para saksi dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi, pelaku disebut mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polres Tanah Datar.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, petugas membawa MA ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar. Penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman, termasuk dugaan menawarkan, membelikan, maupun menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika. (*)















