Sumbardaily.com - Peredaran narkotika lintas jenis di wilayah Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan melalui operasi penindakan hukum yang berlanjut dengan pengembangan kasus.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Pasar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi pada Kamis malam (2/7/2026).
Operasi berlangsung mulai sekitar pukul 23.30 WIB hingga 23.40 WIB. Dalam penindakan pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (36), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berasal dari Kampung Bunga Pasang.
Dari tangan DP, polisi menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Infinix berwarna biru serta satu unit sepeda berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
"Berdasarkan hasil interogasi cepat di lapangan, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Pasar Salido," demikian keterangan Sabtu (4/7/2026)..
Pengembangan tersebut mengarah kepada tersangka kedua berinisial ADS (32), seorang sopir asal Kampung Pasar Salido. ADS berhasil diamankan petugas saat berada di dalam kamarnya.
Dalam penggeledahan terhadap ADS, polisi menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok berwarna merah.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp300.000 serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang berada dalam penguasaan tersangka.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut terdiri atas enam paket kecil sabu, satu paket kecil ganja kering, dua unit telepon genggam dari merek berbeda, satu unit sepeda, serta uang tunai senilai Rp300.000.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan juga tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum dilanjutkan ke proses persidangan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan IV Jurai. Seluruh proses penanganan perkara kini masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)















