Sumbardaily.com, Pasaman - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) di Kabupaten Pasaman bergerak cepat menuju proses hukum.
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman dilaporkan telah menetapkan seorang pria berinisial IS (26) sebagai terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Korban, yang dikenal dengan nama Nenek Saudah, menjadi perhatian publik karena usianya yang lanjut dan posisi kasus ini yang sensitif di tengah masyarakat.
Begitu laporan diterima, jajaran Polres Pasaman membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, Polsek Rao, serta dibantu Tim Resmob Polda Sumbar. Tim segera turun ke lapangan untuk menghimpun keterangan serta menelusuri kronologi kejadian.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan bahwa penyidik mengarah pada pria berinisial IS, yang juga dikenal dengan sebutan MK.
"Terduga pelaku tercatat sebagai mahasiswa dan berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bertindak seorang diri tanpa ada pihak lain yang terlibat," ujar Agus dalam keterangannya.
Pemicu peristiwa itu, kata Agus, diduga berkaitan dengan persoalan internal keluarga, khususnya sengketa tanah kaum.
Dalam pengakuannya, IS mengakui telah memukul wajah korban berulang kali menggunakan kedua tangannya.
Meski proses hukum berjalan, aparat menekankan pendekatan persuasif. Kepolisian melibatkan anggota keluarga, tokoh masyarakat, dan unsur lokal lain untuk mencegah gejolak sosial.
"Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, keluarga akhirnya menyerahkan IS ke aparat gabungan Resmob dan Polres Pasaman," katanya.
Saat ini, kata Agus, terduga pelaku ditahan di Mapolres Pasaman. Penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan lanjutan guna memperdalam motif, rangkaian kejadian, dan alat bukti.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa proses penangkapan berjalan tanpa insiden.
Pendekatan yang melibatkan keluarga, tokoh adat, Niniak Mamak, serta pemuka masyarakat dinilai efektif menurunkan ketegangan.
"Kasus ini menjadi perhatian langsung Kapolda Sumbar dan diharapkan tuntas sesuai prosedur hukum berlaku," katanya kepada Sumbardaily.com.
Babak Belur
Kasus penganiayaan yang menimpa Saudah terjadi di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pada Kamis (1/1/2026).
Warga menemukan korban dalam kondisi luka lebam di wajah dan kedua mata membiru, diduga akibat kekerasan yang dialaminya di sekitar aliran sungai.
Peristiwa ini kemudian memunculkan dugaan adanya keterlibatan kelompok penambang ilegal, meski polisi masih mendalami fakta di lapangan.
Saudah kini menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Dalam kondisi fisik yang masih lemah, ia menuturkan bahwa dirinya bukan berniat melarang aktivitas di lokasi tersebut, melainkan meminta agar kegiatan dihentikan pada siang hari.
Saat menyorotkan senter ke arah beberapa orang di lokasi, tiba-tiba ia dilempari batu, dipukuli, lalu diseret hingga ke semak-semak.
Korban mengaku sempat tak sadarkan diri setelah penganiayaan tersebut. Warga kemudian menemukan Saudah dalam keadaan terluka parah dan membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. (red)
















