Sumbardaily.com – Upaya penyelundupan Tapir (Tapirus indicus) berhasil digagalkan aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Pasaman. Dua orang pelaku diamankan saat hendak membawa satwa dilindungi tersebut keluar daerah menuju Lubuk Pakam, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan rencana transaksi Perdagangan Satwa Dilindungi pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial RH dan AF merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya ditangkap Kamis (26/2/2026) saat membawa satu ekor tapir hidup menggunakan mobil Isuzu Traga warna putih yang ditutup terpal hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA.
“Kedua pelaku diamankan bersama satu individu tapir yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Traga warna putih, tertutup terpal hitam, bernomor polisi BA 8108 CAA,” ujar Antonius dikutip Minggu (1/3/2026).
Operasi tersebut melibatkan sinergi Resor Konservasi Wilayah I Pasaman, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim bergerak menuju Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul. Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan satu ekor tapir dalam kondisi hidup berada di dalam kandang kayu yang diletakkan di bak belakang mobil. Satwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pasaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa RH mengaku menerima tawaran pengangkutan satwa dari seseorang berinisial R melalui grup WhatsApp. Untuk tugas tersebut, RH dijanjikan imbalan sebesar Rp6 juta.
Komunikasi antara pelaku dan pihak pemesan berlanjut hingga RH terhubung dengan pemburu tapir di wilayah Mapat Tunggul. Bahkan, sejak Selasa (24/2/2026), RH diketahui telah tinggal di rumah salah satu pemburu di daerah tersebut.
Petugas juga mengungkap fakta lain, apabila pengiriman tapir tersebut berhasil sampai di Lubuk Pakam, akan ada dua ekor tapir tambahan yang akan dijemput di lokasi tujuan.
Atas dugaan keterlibatan dalam praktik Perdagangan Satwa Dilindungi, kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan satwa dilindungi masih terjadi dan membutuhkan pengawasan serta peran aktif masyarakat dalam pelaporannya. (*)















