Sumbardaily.com, Padang - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) di Jalan Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (5/1/2026) siang.
Tindakan pembongkaran dilakukan bersama pihak kecamatan setelah pemberitahuan sebelumnya tidak diindahkan pemilik bangunan.
Bangunan tersebut semula diminta dibongkar secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, konstruksi masih tetap berdiri.
Kondisi itu mendorong petugas untuk mengambil langkah penertiban agar area Fasum tidak berubah fungsi dan tetap dapat digunakan masyarakat secara luas.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pembongkaran terpaksa dilakukan karena tidak ada upaya nyata dari pemilik bangunan.
“Sudah kami berikan tenggat waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kami lakukan pembongkaran,” katanya.
Menurut Chandra, keberadaan bangunan di atas Fasum berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan warga. Karena itu, penertiban difokuskan untuk memastikan ruang publik tetap terbuka dan tidak dimanfaatkan secara pribadi.
Ia berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan pada area yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Jika ingin berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” katanya.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat agar setiap aktivitas pembangunan memperhatikan ketentuan tata ruang.
"Penegakan terhadap pelanggaran Fasum sangat penting agar kota tetap tertib dan ruang publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya," imbuh Chandra. (red)
















