Sumbardaily.com, Pasaman Barat — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil membongkar dugaan praktik peredaran narkotika.
Dalam operasi yang digelar, aparat kepolisian sukses meringkus seorang pria berinisial MH (46) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap lelaki tersebut berlangsung di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, membenarkan informasi tersebut.
"Benar, Tim Opsnal mengamankan seorang pelaku berinisial MH, yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu," ujar Iptu Andhika di ruang kerjanya di Simpang Empat, Senin (13/10/2025).
Menurut keterangan Iptu Andhika, penangkapan terhadap MH berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran barang haram tersebut di kawasan Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua Baru.
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif.
"Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku. Indikasi mengarah kepada sebuah rumah di Jorong Rimbo Janduang yang diduga kuat merupakan milik pelaku," paparnya.
Petugas kemudian segera melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan MH. Setelah pelaku diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah warga setempat.
Saat diperiksa, MH mengakui bahwa puluhan paket sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial E, yang beralamat di Jorong Batang Umpai Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
"Petugas kami langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan teman pelaku yang berinisial E tersebut. Namun, saat dilakukan pengejaran, petugas tidak berhasil menemukannya," ungkap Iptu Andhika. Pemasok tersebut kini berstatus buron.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan MH tergolong signifikan, yaitu 60 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak tiga lembar, satu buah mancis, satu buah pipet, satu buah jarum, satu buah plastik bening, dan satu buah kotak berwarna hitam.
"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pasaman Barat, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut." tutup Iptu Andhika. (ndi)














