Sumbardaily.com - Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Barat menunjukkan perubahan yang perlu diantisipasi. Kondisi udara yang fluktuatif membuat pemerintah daerah diminta tidak menunggu sampai keadaan memburuk untuk mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat.
Pemerintah daerah diminta memperkuat pemantauan kualitas udara sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi mengenai kondisi udara di wilayah masing-masing.
Hasil pemantauan kualitas udara ambien di sejumlah wilayah Sumatera Barat menunjukkan kondisi yang berubah-ubah. Salah satu parameter yang menjadi perhatian adalah PM2,5 yang pada kondisi tertentu dapat berada dalam kategori Sangat Tidak Sehat.
Merespons kondisi tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan pemantauan kualitas udara. Langkah antisipatif juga diminta dilakukan untuk mengurangi dampak terhadap masyarakat ketika kualitas udara mengalami penurunan.
Arahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.
Dalam arahan itu, pemerintah daerah didorong menjalankan tiga langkah utama, yakni memantau kondisi udara, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta memberikan perlindungan ketika kualitas udara berada dalam kategori yang tidak sehat.
Pemerintah daerah diminta memastikan informasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dapat tersedia secara cepat, tepat, dan terbuka. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui kondisi udara di wilayahnya dan menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara mengalami penurunan.
Masyarakat juga diimbau mengambil sejumlah langkah pencegahan. Salah satunya dengan menghindari pembakaran terbuka. Penggunaan masker yang tepat juga dianjurkan ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Selain itu, masyarakat diminta mengurangi aktivitas fisik dalam waktu lama apabila kualitas udara mulai memburuk. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan ketika kondisi udara tidak mendukung aktivitas di luar ruangan.
Perhatian juga diberikan kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan perlindungan. Kelompok tersebut meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki asma, PPOK, penyakit jantung, dan penyakit penyerta lainnya.
Tidak hanya masyarakat, fasilitas layanan kesehatan juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan. Pemantauan kasus, deteksi dini, tata laksana, dan rujukan perlu diperkuat seiring dengan perubahan kualitas udara.
Layanan kesehatan juga diminta memastikan ketersediaan logistik kesehatan. Kesiapan tersebut diperlukan agar pelayanan dapat tetap berjalan apabila terjadi peningkatan kebutuhan akibat kondisi kualitas udara.
Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan kebijakan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Penyesuaian dapat dilakukan apabila kualitas udara membutuhkan langkah tertentu, termasuk dalam proses belajar mengajar.
Dalam kondisi tersebut, keselamatan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan. Artinya, perubahan kualitas udara perlu diikuti dengan respons yang disesuaikan dengan keadaan di wilayah masing-masing.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan pemerintah tidak ingin menunggu sampai kondisi udara memburuk sebelum mengambil tindakan.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi memburuk baru bertindak. Dengan pemantauan yang baik, informasi yang terbuka dan kepedulian bersama, kita bisa mengambil langkah lebih awal untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Gubernur Mahyeldi.
Arahan tersebut menempatkan pemantauan dan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam menghadapi perubahan kualitas udara. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui kondisi udara sebelum menentukan aktivitas, terutama ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Dengan kondisi udara yang dapat berubah, kewaspadaan juga perlu dilakukan lebih awal. Karena itu, JANGAN TUNGGU UDARA MEMBURUK BARU BERTINDAK menjadi pesan utama agar pemerintah dan masyarakat dapat membaca risiko serta mengambil langkah perlindungan sebelum kondisi semakin memburuk. (*)
















