Sumbardaily.com - Pelajar SMA, SMK, MA dan sederajat di Kota Solok kini tidak perlu mendatangi kantor untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok membuka layanan jemput bola dengan mendatangi sekolah secara langsung.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kota Solok mempercepat perekaman KTP-el bagi peserta didik yang telah memenuhi persyaratan. Pelayanan berlangsung mulai 26 Agustus hingga 15 September 2026.
Sejumlah sekolah menjadi sasaran layanan, yakni SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 4, SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, serta MAN Kota Solok.
Pelayanan dilakukan dengan menggunakan satu unit bus pelayanan Disdukcapil Kota Solok. Bus tersebut bergerak dari satu sekolah ke sekolah lainnya sesuai jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.
Dengan pola pelayanan tersebut, pelajar yang sudah memenuhi ketentuan dapat melakukan perekaman KTP-el di lingkungan sekolah. Mereka tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk menjalani proses perekaman.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, Afrizon, mengatakan layanan jemput bola menjadi bagian dari komitmen instansinya untuk membuat pelayanan administrasi kependudukan lebih dekat dengan masyarakat.
“Triwulan III ini kami memang fokus memperkuat pelayanan jemput bola. Setelah turun ke kelurahan untuk aktivasi IKD bagi penerima PKH, sekarang kami lanjutkan dengan pelayanan ke sekolah-sekolah untuk mempercepat perekaman KTP-el bagi pelajar,” ujar Afrizon di ruang kerjanya, Selasa (8/9/26).
Menurut Afrizon, perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan oleh penduduk yang berusia 16 tahun. Sementara itu, kartu KTP-el baru dicetak setelah penduduk tersebut memasuki usia 17 tahun.
Ketentuan tersebut membuat perekaman dapat dilakukan lebih awal. Dengan begitu, ketika pelajar telah genap berusia 17 tahun, proses penerbitan KTP-el diharapkan dapat segera dilakukan.
Percepatan perekaman juga diarahkan untuk memastikan para pelajar memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan saat memasuki usia dewasa. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kelengkapan serta ketertiban administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kota Solok menilai pola pelayanan langsung ke sekolah dapat membantu masyarakat memperoleh akses layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor. Pelayanan juga diarahkan agar proses pengurusan dokumen dapat berlangsung lebih mudah.
“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan lengkap dan semakin mudah mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke kantor,” tambahnya.
Program perekaman KTP-el di sekolah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pelaksanaan perekaman KTP-el dan akta kelahiran.
Selain itu, pelaksanaan layanan tersebut juga berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat mengenai percepatan perekaman KTP-el bagi peserta didik SMA, SMK, MA dan sederajat.
Sebelum menyasar lingkungan sekolah, Disdukcapil Kota Solok juga telah menjalankan pelayanan jemput bola di 13 kelurahan yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Pelayanan di tingkat kelurahan tersebut memiliki sasaran berbeda. Kegiatan difokuskan pada aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), terutama bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan pola pelayanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Kota Solok mencakup sekolah maupun kelurahan. Pelayanan diberikan dengan mendatangi langsung lokasi masyarakat yang menjadi sasaran.
Melalui pelayanan di sekolah, perekaman KTP-el bagi pelajar dapat dilakukan lebih awal sesuai persyaratan usia. Sementara pelayanan di kelurahan diarahkan untuk aktivasi IKD bagi penerima PKH.
Disdukcapil Kota Solok terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan melalui mekanisme tersebut. Kehadiran petugas dan bus pelayanan di lokasi masyarakat diharapkan membuat akses terhadap dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.
Bagi pelajar, layanan jemput bola ini juga memberikan kesempatan melakukan perekaman KTP-el sebelum memasuki usia wajib memiliki KTP-el. Perekaman yang dilakukan sejak usia 16 tahun menjadi bagian dari proses untuk mempercepat penerbitan kartu setelah usia 17 tahun.
Hingga 15 September 2026, pelayanan jemput bola tersebut dijadwalkan menyasar delapan sekolah di Kota Solok. Pelayanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kota Solok memastikan dokumen kependudukan masyarakat tersedia secara lengkap.
Dengan mendatangi sekolah dan kelurahan, Disdukcapil Kota Solok berupaya menghadirkan layanan administrasi kependudukan secara langsung di tengah masyarakat. Skema tersebut ditujukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, termasuk dalam proses perekaman KTP-el. (*)
















