Sumbardaily.com, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang resmi memberlakukan regulasi standarisasi bagi seluruh juru parkir yang beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas insiden yang melibatkan oknum juru parkir nakal yang sempat menjadi sorotan publik di media sosial.
Penerapan standar untuk juru parkir ini bertujuan memastikan tidak terulangnya kejadian serupa, di mana oknum petugas parkir memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat maupun wisatawan. Insiden yang menjadi viral terjadi ketika seorang juru parkir bersikap kasar kepada pengunjung di kawasan Pantai Padang pada Minggu malam (1/6/2025).
Menanggapi kasus tersebut, Dishub Kota Padang telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum juru parkir yang terlibat dalam insiden viral tersebut.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa langkah standarisasi ini sejalan dengan Program Unggulan Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir dalam penataan kawasan pesisir, khususnya sektor pengelolaan parkir.
"Kami berkewajiban menjamin kenyamanan setiap pengunjung yang datang ke destinasi strategis Kota Padang. Pantai Padang merupakan wajah kota yang dikunjungi wisatawan tidak hanya dari Sumatera Barat, tetapi juga dari luar provinsi," ujar Ances Kurniawan, Selasa (3/6/2025).
Dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada seluruh pengunjung dan wisatawan, regulasi standarisasi juru parkir dirancang untuk diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
"Langkah pertama yang telah kami lakukan adalah memberlakukan standarisasi bagi juru parkir yang beroperasi sepanjang kawasan Pantai Padang, mulai dari Masjid Al Hakim hingga jembatan di belakang Pangeran Beach. Mereka mendapat pembinaan dan coaching untuk memberikan pelayanan terbaik. Prioritas utama adalah pembentukan attitude, mental, dan perilaku yang dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Para petugas juru parkir yang bertugas kini dilengkapi dengan seragam khusus berupa rompi yang mencantumkan logo Pemerintah Kota, Dishub, serta identitas juru parkir. Selain itu, mereka dilarang keras meminta pembayaran sebelum memberikan pelayanan yang memuaskan.
"Sistem ini bersifat distributif, artinya pelayanan harus diberikan terlebih dahulu dengan baik. Penataan kendaraan harus rapi, dan ketika pengunjung selesai beraktivitas, kendaraan harus dalam kondisi aman, tidak rusak, dan tidak ada kehilangan. Kerusakan maupun kehilangan menjadi tanggung jawab penuh juru parkir kami. Itulah komitmen yang kami bangun," tegas Ances.
Dishub Kota Padang, menurut Ances, tidak akan mentoleransi perilaku seperti yang ditunjukkan dalam insiden viral beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan komitmen wali kota dan wakil wali kota, kami tidak mentoleransi sikap-sikap tersebut. Tindakan tegas berupa pemecatan akan langsung dilakukan. Pesan untuk yang lain, jangan mencoba-coba lagi," tegasnya.
Ances juga mengimbau para pengunjung dan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Padang atau destinasi wisata lainnya untuk tidak berurusan dengan juru parkir yang tidak memiliki standarisasi, tidak mengenakan seragam, tidak memiliki karcis, serta tidak memiliki tanda pengenal resmi.
"Kami pastikan itu adalah parkir liar, segera laporkan. Dishub menyediakan layanan pengaduan melalui media sosial kami atau dapat juga melaporkan kepada pihak berwajib," pungkas Ances.
Implementasi standar untuk juru parkir ini diharapkan dapat meningkatkan citra positif pariwisata Kota Padang sekaligus memberikan jaminan kenyamanan bagi setiap pengunjung yang datang ke berbagai destinasi wisata di kawasan tersebut.
Kebijakan standarisasi ini juga menjadi bagian dari upaya komprehensif pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan memberikan pengalaman positif bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Kota Padang. (red)














