Sumbardaily.com - Menghadapi potensi meningkatnya kunjungan wisatawan selama libur panjang akhir pekan, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik keramaian.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mencegah aksi pungutan liar (pungli) yang kerap muncul saat jumlah pengunjung meningkat.
Dishub Kota Padang secara khusus meminta masyarakat maupun wisatawan agar lebih selektif ketika membayar biaya parkir.
Warga diminta tidak memberikan uang kepada oknum petugas parkir yang tidak memiliki atribut resmi maupun identitas yang jelas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan petugas parkir resmi dapat dikenali dengan mudah.
Mereka diwajibkan menggunakan rompi khusus dan dilengkapi tanda pengenal atau pening resmi saat bertugas di lapangan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu membayar apabila menemukan pihak yang meminta uang parkir tanpa mengenakan atribut resmi tersebut.
Imbauan ini dinilai penting mengingat lonjakan aktivitas masyarakat saat libur panjang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan yang akan berkunjung, bayarlah parkir kepada petugas resmi, yang dilihat dari identitasnya. Kalau bukan petugas resmi tidak usah dibayar," ujarnya, Rabu (14/5/2026) siang.
Selain mengingatkan soal identitas petugas parkir resmi, Dishub Padang juga meminta masyarakat bersikap aktif apabila menemukan praktik parkir liar maupun tindakan premanisme di lokasi parkir.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyediakan layanan pengaduan darurat melalui nomor 112 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan di lapangan.
Layanan tersebut disiapkan agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait, terutama pada masa libur panjang ketika mobilitas warga dan wisatawan meningkat signifikan.
"Silakan kalau menemukan juru parkir yang tidak resmi, laporkan ke 112, kami akan tindak lanjuti segera," kata Yudi.
Upaya penertiban parkir liar ini, katanya, juga menjadi bagian dari implementasi program unggulan (Progul) Wali Kota Padang bertajuk Padang Sigap.
Program tersebut difokuskan pada percepatan respons terhadap persoalan masyarakat di lapangan, termasuk menjaga rasa aman dan nyaman bagi warga maupun pengunjung Kota Padang.
"Melalui langkah antisipasi ini, Pemko Padang berharap aktivitas wisata dan mobilitas masyarakat selama libur panjang akhir pekan tetap berjalan tertib tanpa gangguan parkir liar maupun pungutan ilegal di kawasan publik," pungkasnya. (*)
















