Sumbardaily.com – Kasus pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Padang, Kota Padang menjadi sorotan setelah video praktik parkir liar viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Padang langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Peristiwa pungli tersebut diketahui terjadi pada Kamis (26/3/2026), saat seorang oknum pemuda melakukan pemungutan parkir secara ilegal di kawasan wisata tersebut.
Aksi itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai pihak.
Kepala Dishub Padang, Ances Kurniawan, turun langsung ke lokasi bersama Camat Padang Barat, Camat Padang Utara, serta unsur kepolisian.
Upaya pencarian pelaku akhirnya membuahkan hasil pada Jumat (27/3/2026) siang.
“Alhamdulillah kita berhasil menemukan pelaku yang melakukan pungli parkir kemarin sore di kawasan Pantai Padang, tepatnya di jembatan belakang Hotel Pangeran,” ujar Ances Kurniawan.
Ia menyampaikan penyesalan atas masih terjadinya praktik pungli, terutama setelah masa libur Lebaran di Kota Padang yang seharusnya menjadi momentum menjaga kenyamanan wisatawan.
Menurut Ances, pengawasan telah dilakukan sesuai arahan Wali Kota Padang, di mana seluruh OPD bersama Forkopimda diminta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung di kawasan wisata.
“Namun kami mohon maaf kepada masyarakat, karena masih ada kejadian yang lolos dari pengawasan, khususnya pada waktu maghrib kemarin,” katanya.
Dalam video yang beredar, pelaku diketahui bernama Zidan yang mengaku berasal dari Pekanbaru.
Ia mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi aksi pungli tersebut.
Setelah diamankan, Zidan kemudian dibawa ke Polsek Padang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pungli di kawasan wisata masih menjadi perhatian serius di Kota Padang.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait terus berupaya memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)
















