Sumbardaily.com – Kondisi kualitas udara Kota Padang yang masuk kategori berbahaya mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerbitkan instruksi khusus terkait pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM).
Instruksi tersebut diberlakukan pada 14 September 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Kebijakan itu diambil setelah kondisi kualitas udara menunjukkan angka yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Stasiun Padang Pasir, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51, pada pukul 06.00 WIB, nilai ISPU untuk PM2.5 mencapai 440, sedangkan PM10 berada di angka 404.
Kedua angka tersebut telah masuk kategori Berbahaya, yakni pada nilai ≥ 300. Kondisi itu dinilai dapat merugikan kesehatan secara serius pada populasi sehingga diperlukan penanganan serta penyesuaian aktivitas sekolah secara cepat.
Atas kondisi tersebut, Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang.
Murid dengan Gejala ISPA Diperbolehkan Tidak Masuk
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan sejumlah penyesuaian yang wajib diterapkan oleh sekolah selama kondisi kualitas udara berada dalam kategori berbahaya.
Salah satu ketentuannya berkaitan dengan kondisi kesehatan siswa. Murid yang sedang sakit atau mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperkenankan untuk tidak mengikuti kegiatan di sekolah.
Selain itu, penggunaan masker menjadi kewajiban bagi murid selama berada di lingkungan sekolah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik (Tendik).
"Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah. Murid wajib menggunakan masker, begitu juga dengan para Tenaga Pendidik (Tendik). Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan," tegas Yopi.
Instruksi tersebut juga melarang pelaksanaan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan. Penyesuaian ini menjadi bagian dari langkah Disdikbud Padang dalam merespons kondisi kualitas udara yang tercatat pada kategori Berbahaya.
Dengan nilai ISPU PM2.5 sebesar 440 dan PM10 sebesar 404, sekolah-sekolah di Kota Padang diminta menjalankan ketentuan yang telah diterbitkan Disdikbud.
Kebijakan tersebut berlaku dalam pelaksanaan PBM pada 14 September 2026, dengan perhatian utama pada perlindungan kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga kependidikan. (*)
















