Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari-Agustus 2022.
Dari tujuh WNA itu, lima di antaranya merupakan WNA asal Malaysia, satu Bangladesh, dan satu asal Singapura.
“Mayoritas WNA yang kita deportasi itu berkebangsaan Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis, Kamis (1/9/2022).
Ketujuh WNA yang dideportasi masing-masing berinisial SMF, J, N, H, MY, T, dan terbaru berinisial MA.
Baca Juga:
Deportasi WNA Malaysia, Langkah Tegas Imigrasi Padang Terhadap Pelanggar UU Keimigrasian
Permudah Pelimpahan Berkas Perkara Pidana, E-Berpadu Diluncurkan di Sumbar
Dijelaskan Napis, para WNA itu dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Mereka ini over stay atau masa izin tinggalnya habis,” sebut Napis.
Lebih lanjut Napis menyebut, pihaknya bersama instansi terkait akan terus mengawasi kegiatan orang asing secara ketat.
“Jika ditemukan ada WNA yang melanggar aturan, akan kita ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Napis. (red)