Layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu dinilai bisa mempermudah pelimpahan berkas perkara pidana.
Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin usai peluncuran layanan berbasis aplikasi berbasis itu di Pengadilan Tinggi Padang, Rabu (31/8/2022).
“Sekarang semua kegiatan di MA atau di peradilan mengunakan aplikasi, salah satunya (E-Berpadu) ini,” ujar Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, keunggulan E-Berpadu adalah mempermudah penyidik atau penuntut umum melakukan pelimpahan berkas perkara.
Selain itu, mempermudah pelayanan bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Salah satu fiturnya mengajukan izin besuk tahanan.
“Orang tanpa datang di pengadilan, dia bisa langsung memberikan barcode. Dengan barcode itu juga bisa langsung ke Lapas atau Rutan untuk besuk,” jelas Syarifuddin.
Baca Juga:
Imigrasi Padang Deportasi WNA Malaysia, Ini Pelanggarannya
Ridwan Kamil-Ganjar Pranowo Kandidat Terkuat Capres-Cawapres 2024, Hasil Survei Poltracking
Peluncuran E-Berpadu di Pengadilan Tinggi Padang lantaran Sumbar menjadi satu dari delapan wilayah di Indonesia yang dijadikan sebagai pilot projek aplikasi ini.
Di antaranya Pengadilan Tinggi Palembang, Yogyakarta, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Kupang dan Mahkamah Syariah Aceh.
Syarifuddin menargetkan E-Berpadu bisa diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia pada 2023 mendatang.
“Kita berharap semua kendala sudah bisa diantisipasi selama uji coba lima bulan ini,” kata Syarifuddin.
Dalam uji coba E-Berpadu, Mahkamah Agung telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana.
Salah satunya memastikan keamanan data bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (red)