Sumbardaily.com, Padang – Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang mendapatkan amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu (2/8/2025) sebagai bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional yang diinisiasi pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi simbol harapan baru bagi warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Pemberian amnesti tersebut bukanlah hadiah semata. Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi narapidana penerima amnesti, baik dari sisi administrasi maupun substantif.
Salah satu kriteria utama adalah rekam jejak perilaku baik selama masa pembinaan, serta ketidakterlibatan dalam kasus-kasus tertentu yang dikecualikan oleh hukum. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa proses rehabilitasi di dalam lapas mampu memberikan hasil nyata.
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, menyambut baik kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa amnesti ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap upaya reintegrasi sosial warga binaan.
“Kami mengapresiasi keputusan Presiden ini. Amnesti bukan sekadar pengurangan penghuni lapas, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik,” ujar Junaidi.
Program amnesti ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti jejak penerima amnesti dengan terus memperbaiki diri. Bagi pemerintah, kebijakan ini juga memiliki makna strategis.
Selain membantu mengurangi kepadatan lapas, langkah ini menunjukkan komitmen negara untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
Dengan kesempatan kedua yang diberikan, para mantan narapidana diharapkan dapat kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa pembinaan dan rehabilitasi di lapas tetap menjadi fondasi utama dalam mendukung proses reintegrasi sosial yang berkelanjutan. (red)
















