Sumbardaily.com, Padang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 38 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan keterlibatan aktif para warga binaan dalam berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Lapas.
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan dalam acara sederhana yang diselenggarakan di Gereja Lapas Padang, Rabu (25/12/2024).
Pada kesempatan itu Junaidi Rison mengatakan, pemberian remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif.
"Salah satu syarat utamanya adalah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri," jelas Junaidi.
Proses penentuan penerima remisi dilaksanakan melalui mekanisme seleksi yang ketat dan transparan, dengan sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari total 38 WBP yang menerima remisi, Junaidi menerangkan bahwa tidak ada yang mendapatkan remisi khusus II yang memungkinkan pembebasan langsung.
"Para penerima remisi hanya memperoleh pengurangan masa tahanan dengan variasi 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari," papar Junaidi. (red)
















