3 Organisasi Pers Kecam Kekerasan pada Jurnalis saat Liput Pemulangan Paksa Warga Aia Bangih Tolak PSN

3 Organisasi Pers Kecam Kekerasan pada Jurnalis saat Liput Pemulangan Paksa Warga Aia Bangih Tolak PSN

Ilustrasi kekerasan pada jurnalis (Foto: Dok AJI)

Tiga organisasi pers mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oknum polisi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput pemulangan paksa warga Aia Bangih, Pasaman Barat (Pasbar) di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu sore (5/8/2023).

Ketiga organisasi pers itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam siaran persnya, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua PFI Padang Arif Pribadi, dan Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi berpandangan, tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut telah melanggar kebebasan pers.

Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Oleh karena itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan sikap mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” tulis pernyataan sikap AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar dikutip Minggu (6/8/2023).

Selain itu, AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar juga mendesak Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Termasuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.

Di sisi lain, AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu.

Mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik. (*/red)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Serahkan Penghargaan pada Pelopor Anti Tawuran
Kapolda Sumbar Serahkan Penghargaan pada Pelopor Anti Tawuran
Polda Sumbar: Patroli KRYD Efektif Tekan Angka Tawuran dan Balap Liar
Polda Sumbar: Patroli KRYD Efektif Tekan Angka Tawuran dan Balap Liar
Cetak Sejarah di Taiwan, Farrell Judo Akhega Sumbang Emas untuk Indonesia
Cetak Sejarah di Taiwan, Farrell Judo Akhega Sumbang Emas untuk Indonesia
Sumbar Targetkan Penanaman Jagung 24.500 Hektar untuk Swasembada Pangan
Sumbar Targetkan Penanaman Jagung 24.500 Hektar untuk Swasembada Pangan
Pembunuhan di Sitinjau Lauik: Korban dan Pelaku Satu Sindikat Narkoba
Pembunuhan di Sitinjau Lauik: Korban dan Pelaku Satu Sindikat Narkoba
Polda Sumbar Ungkap Pelaku Tawuran: Satu Polisi dan Warga Jadi Korban
Polda Sumbar Ungkap Pelaku Tawuran: Satu Polisi dan Warga Jadi Korban