2.658 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Perkuat Layanan Publik Pasaman Barat

2.658 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Perkuat Layanan Publik Pasaman Barat

Sebanyak 2.658 PPPK paruh waktu resmi dilantik di Pasaman Barat, Jumat (23/1/2026). (Foto: Kominfo Pasaman Barat)

Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Sebanyak 2.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 resmi dilantik. Pelantikan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat dalam memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) secara profesional dan berkeadilan.

Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata manajemen ASN agar lebih efektif, profesional, dan sesuai kebutuhan riil di setiap perangkat daerah. Kehadiran ribuan PPPK paruh waktu diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan nyata di berbagai perangkat daerah,” ujar Yulianto, dikutip Senin (26/1/2026).

Ia menekankan bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu, para pegawai tetap dituntut menunjukkan integritas, kedisiplinan, serta profesionalisme yang tinggi. Menurutnya, status kepegawaian tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas kinerja dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

“Saya ingin menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu dengan perjanjian kerja, saudara tetap dituntut memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi. Junjung tinggi nilai-nilai ASN, patuhi peraturan perundang-undangan, serta bangun kerja sama yang harmonis di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.

Yulianto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas dan menduduki jabatan tertentu. Dengan ketentuan tersebut, PPPK paruh waktu tidak diperkenankan mengajukan pindah tugas atau mutasi selama masa perjanjian kerja masih berlangsung.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Pasaman Barat hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah hal yang mudah. Proses tersebut membutuhkan koordinasi, kelengkapan administrasi, serta perjuangan panjang dari berbagai pihak.

“Perjuangan panjang telah dilalui hingga akhirnya saudara-saudara menerima SK PPPK paruh waktu. Untuk itu, patut kita syukuri dan dibuktikan dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai ASN yang berakhlak,” kata Yulianto. (red)

Baca Juga

Pawai Alegoris Warnai HUT ke-81 RI di Pasaman Barat, Pelajar Tampilkan Beragam Kreasi
Pawai Alegoris Warnai HUT ke-81 RI di Pasaman Barat, Pelajar Tampilkan Beragam Kreasi
Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, 32 Kasus Narkotika
Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, 32 Kasus Narkotika
Bukan Cuma Penghijauan, 80 Bambu Ditanam di Bantaran Sungai Pasanggiang untuk Cegah Galodo Pasaman Barat
Bukan Cuma Penghijauan, 80 Bambu Ditanam di Bantaran Sungai Pasanggiang untuk Cegah Galodo Pasaman Barat
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Diklat Paskibraka Pasaman Barat Dimulai, 45 Capaska Disiapkan untuk HUT RI ke-81
Diklat Paskibraka Pasaman Barat Dimulai, 45 Capaska Disiapkan untuk HUT RI ke-81
ASN Pasaman Barat Penunggak Pajak Kendaraan Dinas Terancam TPP Ditunda
ASN Pasaman Barat Penunggak Pajak Kendaraan Dinas Terancam TPP Ditunda