2.658 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Perkuat Layanan Publik Pasaman Barat

2.658 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Perkuat Layanan Publik Pasaman Barat

Sebanyak 2.658 PPPK paruh waktu resmi dilantik di Pasaman Barat, Jumat (23/1/2026). (Foto: Kominfo Pasaman Barat)

Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Sebanyak 2.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 resmi dilantik. Pelantikan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat dalam memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) secara profesional dan berkeadilan.

Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata manajemen ASN agar lebih efektif, profesional, dan sesuai kebutuhan riil di setiap perangkat daerah. Kehadiran ribuan PPPK paruh waktu diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan nyata di berbagai perangkat daerah,” ujar Yulianto, dikutip Senin (26/1/2026).

Ia menekankan bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu, para pegawai tetap dituntut menunjukkan integritas, kedisiplinan, serta profesionalisme yang tinggi. Menurutnya, status kepegawaian tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas kinerja dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

“Saya ingin menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu dengan perjanjian kerja, saudara tetap dituntut memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi. Junjung tinggi nilai-nilai ASN, patuhi peraturan perundang-undangan, serta bangun kerja sama yang harmonis di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.

Yulianto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas dan menduduki jabatan tertentu. Dengan ketentuan tersebut, PPPK paruh waktu tidak diperkenankan mengajukan pindah tugas atau mutasi selama masa perjanjian kerja masih berlangsung.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Pasaman Barat hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah hal yang mudah. Proses tersebut membutuhkan koordinasi, kelengkapan administrasi, serta perjuangan panjang dari berbagai pihak.

“Perjuangan panjang telah dilalui hingga akhirnya saudara-saudara menerima SK PPPK paruh waktu. Untuk itu, patut kita syukuri dan dibuktikan dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai ASN yang berakhlak,” kata Yulianto. (red)

Baca Juga

Dari Bangkit hingga Cari Pembeli, 190 UMKM Sumbar Masuk Program Pemulihan
Dari Bangkit hingga Cari Pembeli, 190 UMKM Sumbar Masuk Program Pemulihan
Dugaan Pelanggaran Prosedur di Nagari Kajai Disorot Ombudsman, Bupati Pasaman Barat Buka Suara
Dugaan Pelanggaran Prosedur di Nagari Kajai Disorot Ombudsman, Bupati Pasaman Barat Buka Suara
Pilwana Pasaman Barat: Warga Boleh Beda Pilihan, Tapi Jangan Putus Silaturahmi
Pilwana Pasaman Barat: Warga Boleh Beda Pilihan, Tapi Jangan Putus Silaturahmi
Porprov XVI Sumbar: Venue Arung Jeram Pasaman Barat Dinilai Punya Potensi Wisata
Porprov XVI Sumbar: Venue Arung Jeram Pasaman Barat Dinilai Punya Potensi Wisata
Pilwana E-Voting Gunung Tuleh Digelar, Bupati Pasaman Barat Tekankan Prinsip Badunsanak
Pilwana E-Voting Gunung Tuleh Digelar, Bupati Pasaman Barat Tekankan Prinsip Badunsanak
Porprov Sumbar 2026 Dimulai, 560 Kontingen Pasaman Barat Bawa Misi Prestasi
Porprov Sumbar 2026 Dimulai, 560 Kontingen Pasaman Barat Bawa Misi Prestasi