Dugaan Pelanggaran Prosedur di Nagari Kajai Disorot Ombudsman, Bupati Pasaman Barat Buka Suara

Dugaan Pelanggaran Prosedur di Nagari Kajai Disorot Ombudsman, Bupati Pasaman Barat Buka Suara

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tindakan korektif dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat kepada pihak terkait, Selasa (6/10/2026), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Padang. (Foto: Pemkab Pasbar)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait dua laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Bupati Pasbar Yulianto menegaskan hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tindakan korektif dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat kepada pihak terkait, Selasa (6/10/2026), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Padang.

Bupati Pasaman Barat Yulianto hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar Doddy San Ismail serta sejumlah pejabat terkait. Kehadiran mereka menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut.

Dua laporan masyarakat menjadi dasar pemeriksaan Ombudsman. Laporan pertama diajukan Rozikin yang mempersoalkan dugaan penyimpangan prosedur oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari Kajai dalam pemberhentian Wali Jorong Limpato, Arta Idwel.

Kasus kedua dilaporkan Muhammad Jamil. Ia mengadukan dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Kajai Selatan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Kasi Pemerintahan pada Kantor Pemerintahan Wali Nagari Kajai Selatan.

Pemberhentian Muhammad Jamil tersebut berlaku terhitung sejak 21 November 2025.

Selain persoalan pemberhentian dari jabatan, laporan Muhammad Jamil juga mencakup dugaan pengabaian kewajiban hukum terkait tunjangan jabatan. Dalam laporan tersebut disebutkan tunjangan jabatan Muhammad Jamil tidak dibayarkan sejak Juli hingga November 2025.

Kedua laporan itu kemudian diperiksa oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat. Pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian tahapan untuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur yang dilaporkan masyarakat.

Hasil pemeriksaan Ombudsman selanjutnya dituangkan dalam LHP. Dokumen tersebut sekaligus memuat tindakan korektif yang harus menjadi perhatian pihak-pihak terkait.

Bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, penyampaian LHP tersebut menjadi bagian penting dalam proses perbaikan tata kelola pemerintahan nagari. Pemkab Pasbar hadir untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sekaligus menjalankan tindakan korektif yang telah disampaikan Ombudsman.

Bupati Pasaman Barat Yulianto menyatakan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan poin-poin tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini kita harapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan nagari serta memastikan setiap keputusan menyangkut aparatur dan masyarakat dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan sesuai hukum," ujar Yulianto.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemkab Pasbar menerima hasil pemeriksaan dan tindakan korektif dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.

Dengan adanya tindak lanjut tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Hal itu termasuk keputusan yang berkaitan dengan aparatur maupun masyarakat.

Kehadiran Bupati Yulianto, Sekda Doddy San Ismail, dan sejumlah pejabat terkait dalam penyampaian LHP juga menunjukkan langkah Pemkab Pasbar merespons hasil pemeriksaan Ombudsman.

Dua perkara yang diperiksa berkaitan dengan keputusan dalam pemerintahan nagari, yakni pemberhentian Wali Jorong Limpato di Nagari Kajai serta pemberhentian Muhammad Jamil dari jabatan Kasi Pemerintahan di Kantor Pemerintahan Wali Nagari Kajai Selatan.

Selain mempersoalkan pemberhentian, laporan kedua juga menyinggung pembayaran tunjangan jabatan yang disebut belum diterima Muhammad Jamil selama periode Juli hingga November 2025.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan dan tindakan korektif dari Ombudsman menjadi acuan bagi pihak terkait dalam melakukan perbaikan. Pemkab Pasbar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti poin-poin tersebut sesuai ketentuan hukum. (*)

Baca Juga

Dari Bangkit hingga Cari Pembeli, 190 UMKM Sumbar Masuk Program Pemulihan
Dari Bangkit hingga Cari Pembeli, 190 UMKM Sumbar Masuk Program Pemulihan
Pemulihan Pascabencana Sumbar Belum Tuntas, Jembatan Baru 59,50 Persen
Pemulihan Pascabencana Sumbar Belum Tuntas, Jembatan Baru 59,50 Persen
Bukan Cuma Malaysia, Turis Thailand Kini Makin Ramai Datangi Sumatera Barat
Bukan Cuma Malaysia, Turis Thailand Kini Makin Ramai Datangi Sumatera Barat
1,9 Juta Perjalanan Wisatawan Lokal di Sumbar, Padang dan Agam Jadi Tujuan Teratas
1,9 Juta Perjalanan Wisatawan Lokal di Sumbar, Padang dan Agam Jadi Tujuan Teratas
Pilwana Pasaman Barat: Warga Boleh Beda Pilihan, Tapi Jangan Putus Silaturahmi
Pilwana Pasaman Barat: Warga Boleh Beda Pilihan, Tapi Jangan Putus Silaturahmi
Agustus 2026 Jadi Bulan Sepinya Wisatawan Lokal ke Bukittinggi, Turun 20 Persen
Agustus 2026 Jadi Bulan Sepinya Wisatawan Lokal ke Bukittinggi, Turun 20 Persen