Warning Kajati Sumbar Soal Kasus Korupsi Perumda PSM Padang

Warning Kajati Sumbar Soal Kasus Korupsi Perumda PSM Padang

Ilustrasi Korupsi (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Muhibuddin, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) harus menjadi prioritas dan diselesaikan tanpa kompromi.

Ia memerintahkan tim jaksa untuk bekerja secara profesional, berintegritas, serta memastikan setiap tahapan persidangan berlangsung transparan demi menegakkan akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Saya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntaskan perkara ini dengan profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Setiap proses harus dijalankan dengan cermat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana transportasi yang menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Muhibuddin, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan dana subsidi tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan pelayanan publik dan menghambat hak masyarakat atas transportasi yang layak.

Instruksi tersebut disampaikan seiring bergulirnya sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021 yang kini memasuki tahap krusial.

Kasus ini menjerat dua orang terdakwa, yakni eks Direktur Utama Perumda PSM, Poppy Irawan, dan Teddy Alfonso selaku supervisor audit laporan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

Perkara bermula pada Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.

Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk biaya operasional langsung armada bus Trans Padang serta operasional tidak langsung berupa pembayaran gaji pegawai.

Namun, menurut jaksa, sebagian dana itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukan, kemudian ditutupi melalui laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang yang dijadikan syarat pencairan subsidi pada triwulan pertama dan kedua. Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

Tim jaksa mendakwa keduanya dengan pasal berlapis. Dakwaan primair didasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama dan pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan majelis hakim yang dipimpin Nasri, didampingi Hendri Joni dan Emria Fitriani.

Jaksa yang bertugas antara lain Faiz Ahmed Illovi, Pitria Erwina, Loura Sariyosa dan Muhammad Alasyhari, sementara para terdakwa didampingi penasihat hukum Yul Akhyari Sastra.

Sidang pertama, yang digelar pada Rabu (5/11/2025) lalu berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, pihak terdakwa mengajukan eksepsi yang kemudian menjadi agenda sidang kedua.

Pada sidang yang dilaksanakan hari Rabu (12/11/2025), penasihat hukum menyampaikan keberatan dengan menyatakan dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima, dan meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan.

Sidang lanjutan diagendakan pada Rabu (19/11/2025) dengan pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi tersebut. Tahap ini akan menentukan kelanjutan perkara menuju sidang pembuktian atau tidak, mengingat eksepsi yang diajukan terdakwa dianggap cukup mendasar oleh penasihat hukum.

Kejati Sumbar menegaskan kesiapan untuk menjalankan instruksi pimpinan. Melalui pernyataannya, Muhibuddin menegaskan kembali pentingnya penyelesaian perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor layanan publik.

“Setiap rupiah dari dana subsidi adalah hak masyarakat. Ketika ada dugaan penyimpangan, negara wajib hadir untuk mengembalikan keadilan. Kami akan pastikan kasus ini ditangani sesuai hukum dan tuntas,” imbuh Muhibuddin. (adl)

Baca Juga

Percepatan Tol Sicincin–Bukittinggi Masuk Tahap Penting, Ini Hasil Kesepakatannya
Percepatan Tol Sicincin–Bukittinggi Masuk Tahap Penting, Ini Hasil Kesepakatannya
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Bengkulu
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Bengkulu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pidana Militer di Aula Baharudin Lopa Kejati Sumbar, disaksikan jajaran Kejaksaan dan tamu undangan.
Kajati Sumbar Lantik Aspidmil, Fokus Perkuat Kolaborasi dengan TNI dan Oditurat Militer
Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berfoto bersama di depan tumpukan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang.
Update Kejati Sumbar: Sita Rp3 Miliar di Kasus Dermaga Bajau, Pengawas Jembatan Sikabu Resmi Ditahan
Tim Intelijen Kejati Sumbar mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang di kawasan Flamboyan, Padang Barat.
Buronan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ditangkap Kejati Sumbar di Padang, Ini Identitasnya
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang