Sumbardaily.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai kematian sembilan penambang akibat longsor tambang emas ilegal di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, menjadi bukti kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghentikan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Sumbar.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyebut tragedi yang terjadi pada 14 Mei 2026 itu memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini terus beroperasi secara terbuka dan berulang kali menimbulkan korban jiwa.
Menurut Walhi, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga aparat penegak hukum dinilai hanya menyaksikan tragedi demi tragedi tanpa langkah penindakan yang menyentuh aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain menewaskan sembilan orang, peristiwa longsor tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung juga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka-luka. Walhi Sumbar turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tersebut.
“Hingga hari ini Pemerintah Provinsi Sumbar bersama pemerintah kabupaten dan kota hanya sibuk menyaksikan tragedi demi tragedi,” ujarnya dikutip Sabtu (16/5/2026).
Dalam catatan Walhi Sumbar, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar sejak 2012 hingga Mei 2026. Data tersebut diperoleh dari penelusuran informasi yang muncul di media sosial.
Jumlah korban diperkirakan lebih banyak karena sebagian kasus disebut tidak terungkap kepada publik dan diduga disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu.
Walhi Sumbar menyebut aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Sumbar masih berlangsung menggunakan alat berat dan terus merusak kawasan hutan lindung serta daerah aliran sungai.
Beberapa wilayah yang disebut mengalami kerusakan di antaranya Hulu DAS Batanghari, Hulu DAS Batahan, Hulu DAS Pasaman, Hulu DAS Indragiri, dan Hulu DAS Kampar.
Rangkaian korban meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumbar tercatat terjadi di sejumlah daerah sejak 2012. Pada 20 Oktober 2012, satu orang meninggal di Sungai Kanaikan, Kecamatan Gunung Tuleh dan Sungai Batahan Aek Nabirong, Kecamatan Ranah Batahan serta Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya pada 25 Januari 2019, satu orang meninggal di lokasi tambang emas tradisional Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Pada April 2020, sembilan orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
Kemudian pada 11 Januari 2021, empat orang meninggal dan lima lainnya luka-luka di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
Masih di wilayah yang sama, pada 10 Mei 2021 tercatat delapan orang meninggal dunia dan sembilan lainnya luka-luka akibat aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, satu korban meninggal juga tercatat pada 30 Oktober 2024 di Kimbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
Pada 26 September 2024, tragedi tambang ilegal di DAS Hiliran Gumanti, Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok menyebabkan 13 orang meninggal dunia.
Kemudian pada 9 April 2026, dua orang meninggal akibat tambang ilegal di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Terbaru, sembilan orang meninggal dunia akibat longsor tambang emas ilegal di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada 14 Mei 2026.
Walhi Sumbar menilai tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bentuk “pembunuhan ekologis” akibat pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
Menurut Walhi, aktivitas PETI di Sumbar tidak lagi dapat disebut sebagai aktivitas masyarakat kecil karena menggunakan excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
“Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi aparat,” ujarnya.
Walhi juga menyinggung fakta persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan yang dinilai memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam membekingi aktivitas tambang ilegal.
Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas PETI disebut telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Walhi mencatat lebih dari 10.000 hektare lahan terbuka dan rusak akibat tambang emas ilegal di Sumbar.
Sebagian besar kawasan tersebut disebut dibiarkan tanpa reklamasi. Aktivitas tambang ilegal juga menggunakan merkuri yang berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata.
Walhi Sumbar turut mengutip hasil penelitian Universitas Andalas (Unand) yang menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.
Atas kondisi tersebut, Walhi Sumbar mendesak Pemprov Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi tambang ilegal.
Walhi juga mendesak penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar, penindakan hukum terhadap pemodal dan pihak yang terlibat, serta pemulihan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai yang rusak akibat aktivitas PETI. (*)















