Sumbardaily.com - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama pelaksanaan musim haji 2026. Mereka diperiksa atas dugaan sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi di tengah pelaksanaan ibadah haji.
Kasus yang menjerat belasan WNI tersebut beragam, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang dinilai tidak sesuai aturan, hingga dugaan mengambil gambar atau merekam perempuan warga Arab Saudi tanpa izin.
Yusron menjelaskan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melalui Tim Pelindungan Jemaah telah melakukan pendampingan langsung terhadap para WNI yang diperiksa aparat setempat.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Dari total 19 WNI tersebut, dua orang di antaranya disebut telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya tersangkut perkara yang berbeda. Satu orang diduga merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sementara satu orang lainnya berkaitan dengan kasus penjualan dam.
Yusron memastikan, khusus untuk jemaah yang terlibat kasus pengambilan video tanpa izin, yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan proses ibadah hajinya sambil menunggu perkembangan hukum lebih lanjut dari aparat Arab Saudi.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.
Menurut Yusron, kelanjutan proses hukum terhadap WNI tersebut sangat dipengaruhi oleh ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Arab Saudi terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
Ia mengatakan, apabila tidak terdapat tuntutan khusus dari pihak korban, maka WNI yang diperiksa kemungkinan dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan haji. Namun, apabila korban mengajukan tuntutan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.
Selain kasus dugaan pengambilan video tanpa izin, aparat Arab Saudi juga menangani empat perkara terkait penjualan dam yang melibatkan WNI. Dari empat kasus tersebut, satu orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat karena bukti yang dimiliki aparat keamanan disebut belum mencukupi untuk melanjutkan proses lebih jauh.
KJRI Jeddah, lanjut Yusron, terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses hukum yang dihadapi para WNI tersebut. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani pemeriksaan.
Yusron juga mengingatkan masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Arab Saudi. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut hingga kini masih sebatas tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.
Kasus ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya pengawasan aparat Arab Saudi selama musim haji 2026. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum dilakukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji, termasuk aktivitas yang dinilai melanggar aturan setempat. (*)
















