Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Jembatan Siti Nurbaya.
Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Minggu (19/01/2025), setelah salah satu di antaranya viral di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial BS telah menjadi sorotan publik sehari sebelumnya.
"Pelaku yang viral di media sosial pada Sabtu (18/01/2025) diduga melakukan pungutan liar terhadap pengunjung di lokasi yang merupakan ikon Kota Padang ini," ujar Chandra dalam keterangannya.
Setelah penangkapan di kawasan Siti Nurbaya, kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Chandra.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan wisatawan di destinasi wisata unggulan kota Padang. (red)
















