Sumbardaily.com, Padang Pariaman - Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman bersama Unit Reskrim Polsek Batang Anai menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil rental di wilayah Kecamatan Batang Anai.
Penangkapan dilakukan setelah pelarian panjang selama enam bulan, di mana pelaku terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, menjelaskan bahwa tim gabungan mengamankan pelaku pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan pelaku yang bekerja sebagai pedagang di sebuah pasar malam di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Tim melakukan penyelidikan sejak laporan diterima. Setelah rangkaian pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup, kami melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di Sarolangun, tempat ia bekerja sebagai pedagang pasar malam,” ujar AKP Nedrawati, Sabtu (15/11/2025) malam.
Kasus ini bermula ketika pelaku merental satu mobil Toyota Calya di daerah Ketapiang, Kecamatan Batang Anai.
Setelah mobil berada sepenuhnya dalam penguasaannya, pelaku kemudian menjual kendaraan tersebut kepada orang lain. Aksi tersebut baru terungkap ketika pemilik mobil tidak lagi dapat menghubungi pelaku, hingga akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial HG alias Angah (37), warga Ketaping, Batang Anai, berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah daerah.
Pelarian itu berlangsung hampir enam bulan dan membuat upaya pengejaran menjadi lebih sulit. Namun, tim akhirnya berhasil mencari lokasi keberadaannya melalui serangkaian pemantauan lapangan dan analisis informasi.
“Selama hampir enam bulan pelaku berpindah lokasi untuk mengelabui petugas. Namun, setelah menguatkan bukti dan informasi, tim berhasil mendeteksi keberadaannya,” kata Nedrawati.
Setelah memastikan lokasi pelaku, tim Reskrim Polres Padang Pariaman dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun langsung bergerak melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batang Anai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sementara itu, polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin menerima atau membeli mobil hasil penggelapan tersebut.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan agar kasus serupa tidak terulang," tuturnya. (adl)
















